Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahasa Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Bahasa INDONESIA adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara INDONESIA di daerah- daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa INDONESIA dan Bahasa Daerah.
4. Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan untuk menjamin pengutamaan penggunaan Bahasa INDONESIA dalam menjaga kedaulatan Bahasa INDONESIA sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.