Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA bertujuan untuk: a. mewujudkan eksistensi bangsa, identitas nasional, dan persatuan INDONESIA dalam kehidupan majemuk di dunia global; b. meningkatkan sikap positif agar masyarakat memiliki kebanggaan, kesetiaan, dan kesadaran terhadap kaidah berbahasa INDONESIA; c. meningkatkan kemahiran berbahasa INDONESIA sesuai dengan standar; d. memajukan peradaban bangsa dengan Bahasa INDONESIA; e. meningkatkan kedisiplinan dan keteladanan dalam penggunaan Bahasa INDONESIA; f. meningkatkan mutu penggunaan Bahasa INDONESIA dengan meminimalisasi kesalahan berbahasa; dan g. melakukan perbaikan pada objek bahasa.
Koreksi Anda