Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis operasional Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang menangani urusan kebahasaan di Kementerian.
Koreksi Anda
