Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis operasional Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang menangani urusan kebahasaan di Kementerian.
Koreksi Anda