Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA terdiri atas: a. sosialisasi; b. pemantauan; c. pendampingan; dan d. evaluasi.
Koreksi Anda