Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
Teks Saat Ini
Bentuk Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA terdiri atas:
a. sosialisasi;
b. pemantauan;
c. pendampingan; dan
d. evaluasi.
Koreksi Anda
