Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA dilaksanakan oleh: a. Menteri; b. gubernur; dan c. bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melaksanakan Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA terhadap: a. instansi pemerintah pusat; b. badan usaha milik negara; c. satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian; d. satuan pendidikan di bawah pembinaan kementerian/lembaga; dan e. perseorangan. (3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melaksanakan Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA terhadap: a. instansi Pemerintah Daerah; b. badan usaha milik daerah; c. satuan pendidikan di bawah pembinaan Pemerintah Daerah; d. badan usaha; e. lembaga swadaya masyarakat di daerah; dan f. perseorangan. (4) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam melaksanakan Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA dapat membentuk tim pelaksana yang diketuai oleh sekretaris daerah.
Koreksi Anda