Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA dilaksanakan oleh:
a. Menteri;
b. gubernur; dan
c. bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melaksanakan Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA terhadap:
a. instansi pemerintah pusat;
b. badan usaha milik negara;
c. satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian;
d. satuan pendidikan di bawah pembinaan kementerian/lembaga; dan
e. perseorangan.
(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c melaksanakan Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA terhadap:
a. instansi Pemerintah Daerah;
b. badan usaha milik daerah;
c. satuan pendidikan di bawah pembinaan Pemerintah Daerah;
d. badan usaha;
e. lembaga swadaya masyarakat di daerah; dan
f. perseorangan.
(4) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dalam melaksanakan Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA dapat membentuk tim pelaksana yang diketuai oleh sekretaris daerah.
Koreksi Anda
