Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan untuk mengukur efektivitas kegiatan sosialisasi, pemantauan, dan/atau pendampingan yang telah dilakukan. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menjadi laporan Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rekomendasi dan/atau rencana tindak lanjut pengawasan Bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda