Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah memanfaatkan hasil Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA untuk: a. menyempurnakan kebijakan mengenai penggunaan Bahasa INDONESIA; b. membuat rekomendasi kepatuhan atas penggunaan Bahasa INDONESIA yang memenuhi kriteria Bahasa INDONESIA yang baik dan benar; dan/atau c. memberikan penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada lembaga dan/atau perseorangan yang memiliki sikap positif untuk memiliki kebanggaan, kesetiaan, dan kesadaran terhadap kaidah berbahasa INDONESIA serta memenuhi kriteria mutu penggunaan Bahasa INDONESIA yang baik dan benar.
Koreksi Anda