Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan untuk mencegah kesalahan penggunaan Bahasa INDONESIA melalui peningkatan sikap positif untuk memiliki kebanggaan, kesetiaan, dan kesadaran terhadap kaidah berbahasa INDONESIA lembaga dan/atau perseorangan. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui gerakan trigatra bangun bahasa yang terdiri atas: a. utamakan Bahasa INDONESIA; b. lestarikan Bahasa Daerah; dan c. kuasai Bahasa Asing.
Koreksi Anda