Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan untuk mencegah kesalahan penggunaan Bahasa INDONESIA melalui peningkatan sikap positif untuk memiliki kebanggaan, kesetiaan, dan kesadaran terhadap kaidah berbahasa INDONESIA lembaga dan/atau perseorangan.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui gerakan trigatra bangun bahasa yang terdiri atas:
a. utamakan Bahasa INDONESIA;
b. lestarikan Bahasa Daerah; dan
c. kuasai Bahasa Asing.
Koreksi Anda
