Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyampaian laporan pengaduan mengenai data atau informasi penggunaan dan/atau dugaan pelanggaran penggunaan Bahasa INDONESIA.
(3) Laporan pengaduan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Kementerian dengan melampirkan:
a. identitas pihak pelapor;
b. identitas pihak terlapor; dan
c. keterangan yang memuat data atau informasi penggunaan dan/atau dugaan pelanggaran penggunaan Bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
