Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui: a. penyajian hasil analisis data objek bahasa; b. pemberian konsultasi penggunaan Bahasa INDONESIA; dan c. pelaksanaan asistensi penerapan kaidah Bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda