Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui:
a. pengumpulan data objek bahasa dalam daftar periksa objek bahasa; dan
b. pengolahan data objek bahasa dalam daftar periksa objek bahasa.
(2) Pengumpulan data objek bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penentuan sasaran pengawasan; dan
b. perekaman dan/atau pencatatan objek bahasa.
(3) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengidentifikasian data yang berada dalam daftar periksa objek bahasa;
b. penentuan kategori penggunaan bahasa; dan
c. penganalisisan data dalam daftar periksa objek bahasa.
Koreksi Anda
