Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
2. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPKSM adalah lembaga nonpemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani Perlindungan Konsumen.
3. Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disingkat TDLPK adalah tanda daftar yang diberikan oleh pemerintah kepada LPKSM yang memenuhi persyaratan untuk bergerak di bidang penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
4. Kantor Cabang LPKSM adalah unit atau bagian dari LPKSM induk yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari LPKSM induk atau melaksanakan kegiatan mandiri yang ditetapkan oleh LPKSM induk.
5. Kantor Perwakilan LPKSM adalah unit atau bagian LPKSM yang bertindak mewakili LPKSM induk untuk melakukan suatu kegiatan berdasarkan wewenang yang diberikan oleh LPKSM induk.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
7. Gubernur adalah kepala daerah provinsi sebagai unsur penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
9. Kepala Dinas adalah kepala unit kerja yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan pada pemerintah daerah provinsi.