Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas menerbitkan TDLPK dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan pendaftaran TDLPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diterima secara lengkap dan benar.
(2) TDLPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan Formulir TDLPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal permohonan pendaftaran TDLPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan tidak benar, Kepala Dinas menerbitkan surat penolakan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pendaftaran TDLPK diterima.
Koreksi Anda
