Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas pemerintah provinsi tempat kedudukan atau domisili LPKSM harus melakukan pencatatan pembatalan TDLPK dan melaporkan kepada Direktur Jenderal. (2) Terhadap LPKSM yang dibatalkan TDLPK tidak dapat mengajukan penerbitan TDLPK baru.
Koreksi Anda