Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembinaan LPKSM dilakukan melalui kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis bidang Perlindungan Konsumen untuk penanggung jawab, pengurus atau anggota LPKSM. (2) Pelaksanaan pembinaan LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemanfaatan anggaran pemerintah daerah provinsi.
Koreksi Anda