Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat sebagai berikut: a. terdaftar pada pemerintah daerah provinsi; dan b. bergerak di bidang Perlindungan Konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya. (2) LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan perlindungan konsumen di seluruh wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda