Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan LPKSM yang telah menerima pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) wajib menyampaikan laporan kegiatan secara tertulis kepada Kepala Dinas yang berwenang menerbitkan TDLPK tiap tanggal 15 (lima belas) pada bulan Desember tiap tahunnya terhitung sejak tanggal pengesahan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Laporan Kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Kepala Dinas dapat meminta laporan atau rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada pengurus Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan LPKSM yang bersangkutan sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda