Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPKSM wajib melaporkan setiap perubahan data TDLPK secara tertulis kepada Kepala Dinas yang menerbitkan TDLPK untuk dilakukan penyesuaian data TDLPK. (2) Dalam hal perubahan data TDLPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait nama, alamat, susunan penanggung jawab atau pengurus dan status hukum LPKSM, penanggung jawab atau pengurus LPKSM melaporkan perubahan data TDLPK dengan pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Terhadap perubahan data TDLPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas mencabut TDLPK lama dan menerbitkan TDLPK baru. (4) Kepala Dinas menerbitkan TDLPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan perubahan data TDLPK diterima. (5) TDLPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan Formulir TDLPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Terhadap laporan perubahan data TDLPK selain sebagaimana dimaksud ayat (2), tidak dilakukan penggantian atau penerbitan TDLPK baru.
Koreksi Anda