Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) TDLPK yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku harus telah melakukan serah terima data TDLPK dari kepala dinas yang membidangi perdagangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya.
(3) Serah terima data TDLPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan dokumen berita acara serah terima data TDLPK yang ditandatangani oleh Kepala Dinas dan kepala dinas yang membidangi perdagangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
