Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif pemberhentian sementara kegiatan LPKSM dapat dicabut.
(2) Pencabutan sanksi administratif pemberhentian sementara kegiatan LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal LPKSM:
a. melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan/atau Pasal 12 ayat
(1); atau
b. dinyatakan tidak bersalah atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Pencabutan Sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kegiatan LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
