Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan atas hasil pengawasan ditemukan LPKSM yang: a. tidak lagi menjalankan kegiatan Perlindungan Konsumen; atau b. terbukti melakukan kegiatan pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan pelaksanaannya. terhadap LPKSM dapat dilakukan pembatalan TDLPK. (2) Pembatalan TDLPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hanya dapat dilakukan dalam hal LPKSM terbukti tidak melaksanakan kegiatan Perlindungan Konsumen paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak pelaksanaan kewajiban laporan kegiatan LPKSM yang terakhir. (3) Pembatalan TDLPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya dapat dilakukan dalam hal pelanggaran LPKSM terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan pelaksanaannya telah ditetapkan berdasarkan keputusan badan peradilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (4) Pembatalan TDLPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Dinas dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda