Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota LPKSM yang dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kegiatan LPKSM yang merupakan anggota dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, diberhentikan sementara dari keanggotaannya sampai dengan sanksi administratif pemberhentian sementara kegiatan LPKSM di cabut.
Koreksi Anda