Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Surabaya.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
3. Walikota adalah Walikota Surabaya.
4. Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
6. Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
7. Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki oleh Daerah meliputi tanah, bangunan, gedung termasuk sarana dan prasarana penunjang dan peralatan yang terdapat dalam gedung, jalan dan tiang penerangan jalan umum.
8. Tanah adalah tanah penguasaan Pemerintah Kota Surabaya.
9. Izin Pemakaian Tanah adalah izin yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk memakai tanah dan bukan merupakan pemberian hak pakai atau hak-hak atas tanah lainnya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960.
10. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
11. Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
12. Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan adalah Hak Guna Bangunan yang diberikan kepada Warga Negara INDONESIA (WNI) atau Badan Hukum INDONESIA di atas tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Daerah.
13. Perumahan adalah pemakaian tanah yang digunakan untuk rumah tinggal.
14. Fasilitas umum adalah pemakaian tanah yang digunakan untuk kepentingann umum antara lain untuk kegiatan pendidikan, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan rekreasi.
15. Perdagangan dan/atau jasa komersial adalah pemakaian tanah yang digunakan untuk kegiatan bersifat komersial antara lain tempat bekerja, tempat berusaha, serta hiburan dan rekreasi.
16. Hotel adalah suatu bidang usaha yang menggunakan suatu bangunan atau sebagian bangunan yang disediakan secara khusus, untuk setiap orang yang menginap, makan, memperoleh pelayanan dan menggunakan fasilitas lainnya dengan pembayaran.
17. Mall adalah jenis dari pusat perbelanjaan yang secara arsitektur berupa bangunan tertutup dengan suhu yang diatur dan memiliki jalur untuk berjalan-jalan yang teratur sehingga berada diantara toko-toko kecil yang saling berhadapan.
18. Rumah adalah Rumah penguasaan Pemerintah Daerah.
19. Rumah Susun adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian- bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang tercatat dalam daftar inventaris Pemerintah Daerah.
20. Izin Pemakaian Rumah adalah izin yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk memakai rumah atau rumah susun.
21. Gedung adalah bangunan yang dikuasai Pemerintah Daerah.
22. Gedung Cagar Budaya adalah gedung peninggalan lama yang mempunyai nilai sejarah dan budaya yang khas yang perlu dilindungi keberadaannya dan dilestarikan keaslian arsitektur bangunan serta benda-benda peninggalannya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, sejarah dan budaya, yang dikuasai Pemerintah Daerah.
23. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
24. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
25. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
26. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
27. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
28. Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
29. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang di tetapkan.
30. Reklame tetap adalah reklame jenis megatron, videotron, large electronic display, papan atau billboard dan berjalan/kendaraan.
31. Reklame insidentil adalah reklame jenis baliho, kain, spanduk, umbul-umbul, stiker/melekat, selebaran, brosur, leaflet, film/slide, udara, suara dan peragaan.
(1) Objek retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pelayanan pemakaian kekayaan Daerah yang terdiri dari :
a. Pemakaian tanah;
b. Pemakaian rumah;
c. Pemakaian tiang penerangan jalan umum;
d. Pemakaian Gelanggang Remaja;
e. Pemakaian Gedung Cagar Budaya Balai Pemuda;
f. Pemakaian Taman Hiburan Pantai Kenjeran;
g. Pemakaian Ruangan, Lahan dan Peralatan di Museum Sepuluh November dan Monumen Tugu Pahlawan;
h. Pemakaian Gedung Serba Guna Arief Rachman Hakim;
i. Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana;
j. Pemakaian Convention Hall Gedung Siola Lantai 4;
k. Pemakaian Obyek Penunjang Wisata Religi Ampel;
l. Pemakaian Gedung/fasilitas pusat pendidikan dan pelatihan keterampilan tenaga kebakaran;
m. Pemakaian Sentra Usaha Mikro dan Kecil;
n. Pemakaian Gelora Bung Tomo;
o. Pemakaian Gelora Sepuluh Nopember;
p. Pemakaian Lapangan Softball Dharmawangsa;
q. Pemakaian Lapangan Hockey Dharmawangsa;
r. Pemakaian Lapangan Tenis Dharmawangsa; dan
s. Pemakaian Lapangan THOR.
(2) Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
Pasal 4
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pemakaian kekayaan Daerah.
(1) Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada objek retribusi berupa pelayanan atas pemakaian tanah adalah sebagai berikut :
a. pemakaian tanah yang belum pernah diterbitkan Izin Pemakaian Tanah untuk jangka menengah 5 (lima) tahun dan jangka pendek 2 (dua) tahun :
1. belum ada bangunan, sebesar 30,36% x luas tanah x NJOP/m2;
2. sudah ada bangunan, sebesar 6,07% x luas tanah x NJOP/m2;
b. pemakaian tanah jangka menengah (5 tahun) dan jangka pendek (2 tahun) setiap tahun :
1. perdagangan dan/atau jasa komersial :
a) klasifikasi I (lebar jalan lebih dari 15 meter), sebesar 0,76% x luas tanah x NJOP/m2;
b) klasifikasi II (lebar jalan lebih dari 12 meter sampai dengan 15 meter), sebesar 0,68% x luas tanah x NJOP/m2;
c) klasifikasi III (lebar jalan lebih dari 8 meter sampai dengan 12 meter), sebesar 0,53% x luas tanah x NJOP/m2;
d) klasifikasi IV (lebar jalan lebih dari 5 meter sampai dengan 8 meter), sebesar 0,38 % x luas tanah x NJOP/m2;
e) klasifikasi V (lebar jalan sampai dengan 5 meter), sebesar 0,30% x luas tanah x NJOP/m2.
2. perdagangan dan/atau jasa komersial khusus hotel dan mall :
a) klasifikasi I (lebar jalan lebih dari 15 meter), sebesar 5,05% x luas tanah x NJOP/m2;
b) klasifikasi II (lebar jalan lebih dari 12 meter sampai dengan 15 meter), sebesar 4,55% x luas tanah x NJOP/m2;
c) klasifikasi III (lebar jalan lebih dari 8 meter sampai dengan 12 meter), sebesar 3,49% x luas tanah x NJOP/m2;
d) klasifikasi IV (lebar jalan lebih dari 5 meter sampai dengan 8 meter), sebesar 3,04% x luas tanah x NJOP/m2;
e) klasifikasi V (lebar jalan sampai dengan 5 meter), sebesar 2,02% x luas tanah x NJOP/m2.
3. perumahan atau fasilitas umum :
a) klasifikasi I (lebar jalan lebih dari 15 meter), sebesar 0,2 % x luas tanah x NJOP/m2;
b) klasifikasi II (lebar jalan lebih dari 12 meter sampai dengan 15 meter), sebesar 0,175% x luas tanah x NJOP/m2;
c) klasifikasi III (lebar jalan lebih dari 8 meter sampai dengan 12 meter), sebesar 0,15 % x luas tanah x NJOP/m2;
d) klasifikasi IV (lebar jalan lebih dari 5 meter sampai dengan 8 meter), sebesar 0,125 % x luas tanah x NJOP/m2;
e) klasifikasi V (lebar jalan sampai dengan 5 meter), sebesar 0,1 % x luas tanah x NJOP/m2.
c. pemakaian tanah jangka panjang (20 tahun) :
1. perdagangan dan/atau jasa komersial, sebesar 21,58% x luas Tanah x NJOP/m2;
2. fasilitas umum komersial khusus hotel dan mall, sebesar 24,82% x luas Tanah x NJOP/m2;
3. perumahan atau fasilitas umum, sebesar 10 % x luas Tanah x NJOP/m2.
d. pemakaian tanah dalam rangka pemberian persetujuan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan (HGB di atas HPL) diberikan dengan jangka waktu 20 (dua puluh) tahun atau paling lama 30 (tiga puluh) tahun besaran retribusi ditentukan berdasarkan hasil penilaian dari Penilai Publik yang telah ditetapkan oleh Walikota.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku apabila pemberian persetujuan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan (HGB di atas HPL) dilakukan dalam rangka penyertaan modal Pemerintah Daerah.
(3) Pemakaian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b angka 3 untuk keperluan tempat ibadah tidak dikenakan retribusi.
(4) Pemakaian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b angka 3 untuk kegiatan sosial diberikan pengurangan retribusi sebesar 50% (lima puluh persen) dari retribusi yang seharusnya dibayar.
(5) Pemakaian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 untuk keperluan rumah tinggal bagi anggota veteran diberikan pengurangan retribusi sebesar 50% (lima puluh persen) dari retribusi yang seharusnya dibayar.
Pasal 9
Pasal 10
Pemakaian tiang penerangan jalan umum untuk penyelenggaraan reklame tetap, dikenakan retribusi sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per m2 luas bidang reklame per bulan.
Pasal 11
Pemakaian Gelanggang Remaja, dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. latihan olahraga atau kesenian setiap 2 (dua) jam, sebesar Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per lapangan;
b. pertandingan olahraga per hari, sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
c. pemakaian kegiatan non olahraga, sebesar Rp. 3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) per kegiatan;
d. jika terdapat kelebihan waktu pelaksanaan dan persiapan pada poin (c) akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per jam.
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Atas Pemakaian Ruangan, Lahan dan Peralatan di Museum Sepuluh November dan Monumen Tugu Pahlawan dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. retribusi pemakaian ruangan ditetapkan sebagai berikut:
1. untuk pemakaian di dalam gedung museum 10 November, sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per meter persegi per bulan;
2. untuk pemakaian di luar gedung museum 10 November, sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per meter persegi per bulan;
3. untuk pemakaian ruangan auditorium, sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per jam.
b. retribusi pemakaian lahan Monumen Tugu Pahlawan ditetapkan sebagai berikut :
1. untuk lahan Monumen Tugu Pahlawan, sebesar Rp. 10.000,00/m2 (sepuluh ribu rupiah per meter persegi) per hari;
2. untuk lahan Tugu Pahlawan termasuk lahan parkir, sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) per kegiatan;
3. untuk pemakaian lahan parkir, sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) per hari.
c. retribusi pemakaian peralatan per buah per hari, ditetapkan sebagai berikut :
1. untuk meja lipat, sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
2. untuk kursi lipat, sebesar Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah);
3. untuk kursi susun, sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
4. untuk sound system, sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per 1000 W (seribu watt);
5. untuk seperangkat alat band, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
d. retribusi pemakaian daya listrik, ditetapkan sebagai berikut:
1. daya listrik 50.000 W (lima puluh ribu Watt), sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari;
2. daya listrik 100 W (seratus Watt), sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per hari;
3. daya listrik 200 W (dua ratus Watt), sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per hari.
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
(1) Pemakaian Gedung, Lokasi/Tempat di Obyek Penunjang Wisata Religi Ampel, untuk penyelenggaraan reklame atau promosi berbentuk :
a. Reklame Insidentil :
1. Reklame Spanduk/Umbul-umbul, setiap 1 (satu) buah dikenakan retribusi sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per hari;
2. Reklame Baliho dan sejenisnya setiap 1 (satu) buah ukuran maksimal 4 X 6 m2 (empat kali enam meter persegi) sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari;
b. Balon Terbang, setiap 1 (satu) buah dikenakan retribusi sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari;
(2) Pemakaian Stan dan Pelataran di Obyek Penunjang Wisata Religi Ampel :
a. Stan Los, dikenakan retribusi sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) per meter persegi per bulan;
b. Stan kerajinan, dikenakan retribusi sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per meter persegi per bulan;
c. Pelataran, dikenakan retribusi sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) per meter persegi per hari.
(3) Retribusi pemakaian sound system, sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per 1000 W (seribu watt) per hari.
(4) Pemakaian air dan aliran listrik dikenakan biaya sesuai dengan tarif dari rekening pemakaian air dan listrik dengan biaya tambahan masing-masing sebesar 10% (sepuluh persen).
(5) Pemakaian Toilet Umum dikenakan retribusi sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah), untuk 1 (satu) kali masuk.
Pasal 19
Pasal 20
(1) Atas pemakaian Sentra Makanan dan Minuman, dikenakan retribusi sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per meter persegi per bulan.
(2) Atas pemakaian Sentra Ikan Hias, dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. pemakaian stan untuk penjualan ikan hias pada lantai 1 (satu), sebesar Rp 33.000,00 (tiga puluh tiga ribu rupiah) per meter persegi per bulan;
b. pemakaian stan untuk penjualan ikan hias pada lantai (dua) 2, sebesar Rp 28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) per meter persegi per bulan.
c. pemakaian stan untuk penjualan makanan dan minuman, sebesar Rp 33.000,00 (tiga puluh tiga ribu rupiah) per meter persegi per bulan.
d. pemakaian stan area terbuka untuk penjualan ikan hias yang bersifat insidentil, sebesar Rp.8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) per meter persegi per hari.
(3) Atas pemakaian Sentra Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan, dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. pemakaian stan untuk penjualan ikan segar, sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per meter persegi per bulan;
b. pemakaian stan untuk penjualan hasil olahan perikanan, sebesar Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per meter persegi per bulan;
c. pemakaian stan untuk penjualan hasil kerajinan bahan asal laut, sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per meter persegi per bulan;
d. pemakaian stand untuk penjualan makanan siap saji, sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per meter persegi per bulan.
(4) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dan ayat (3) tidak termasuk biaya pemakaian aliran listrik dan air.
(5) Biaya pemakaian aliran listrik dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada wajib retribusi sesuai dengan tarif sebagaimana tercantum dalam rekening pemakaian aliran listrik dan air.
(6) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d termasuk fasilitas pemakaian aliran listrik sebesar 100 Watt per stan.
Pasal 21
(1) Atas pemakaian di dalam stadion (indoor), dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat komersial, sebesar Rp. 780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) per jam;
b. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat non komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per jam;
c. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat sosial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per jam.
(2) Pemakaian stadion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya tambahan sebagai berikut :
a. pemakaian aliran listrik sebesar Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per jam dan
b. pemakaian air sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per pemakaian.
(3) Atas pemakaian stadion outdoor, dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat komersial tingkat internasional, sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per jam;
b. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat komersial tingkat nasional, sebesar Rp. 11.580.000,00 (sebelas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) per jam;
c. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat non komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per jam;
d. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat sosial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) per jam;
(4) Pemakaian stadion sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan biaya tambahan sebagai berikut :
a. pemakaian generator, sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per jam dan
b. pemakaian air, sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per kegiatan/ pertandingan,
(5) Atas pemakaian areal sekitar Gelora Bung Tomo untuk kegiatan selain parkir, dikenakan retribusi sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per blok.
(6) Luasan per blok sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah sebesar 1.380 m2 (seribu tiga ratus delapan puluh meter persegi).
(7) Pemanfaatan ruang di dalam gedung indoor dan outdoor dikenakan retribusi sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per meter persegi per kegiatan.
Pasal 22
(1) Atas pemakaian stadion outdoor, dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat komersial tingkat internasional, sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per jam;
b. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat komersial tingkat nasional, sebesar Rp. 7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) per jam;
c. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat non komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per jam;
d. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat sosial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per jam;
e. untuk pemakaian latihan pagi/sore, dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per jam.
(2) Penggunaan ruang Serbaguna Stadion Tambaksari dikenakan tarif retribusi, sebagai berikut :
a. untuk pagi hari sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per kegiatan;
b. untuk malam hari sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per kegiatan.
(3) Penggunaan wisma/penginapan dikenakan tarif retribusi sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per orang per hari.
(4) Biaya penggunaan lampu untuk latihan malam dikenakan retribusi sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per jam.
(5) Biaya penggunaan lampu untuk pertandingan malam dikenakan retribusi sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per jam.
Pasal 23
Atas pemakaian lapangan Softball Dharmawangsa, dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat komersial, sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per jam;
b. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat non komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) per jam;
c. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat sosial dikenakan retribusi sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per jam.
Pasal 24
Atas pemakaian lapangan Hockey Dharmawangsa, dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat komersial, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per jam
b. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat non komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per jam
c. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat non komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per jam.
Pasal 25
Atas pemakaian lapangan Tenis Dharmawangsa untuk latihan, dikenakan retribusi sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per jam per lapangan.
Pasal 26
Atas pemakaian lapangan THOR, dikenakan retribusi sebagai berikut:
a. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat komersial, sebesar Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per jam;
b. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat non komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) per jam;
c. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat sosial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) per jam.
Pasal 27
(1) Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi.
(3) Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
(1) Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada objek retribusi berupa pelayanan atas pemakaian tanah adalah sebagai berikut :
a. pemakaian tanah yang belum pernah diterbitkan Izin Pemakaian Tanah untuk jangka menengah 5 (lima) tahun dan jangka pendek 2 (dua) tahun :
1. belum ada bangunan, sebesar 30,36% x luas tanah x NJOP/m2;
2. sudah ada bangunan, sebesar 6,07% x luas tanah x NJOP/m2;
b. pemakaian tanah jangka menengah (5 tahun) dan jangka pendek (2 tahun) setiap tahun :
1. perdagangan dan/atau jasa komersial :
a) klasifikasi I (lebar jalan lebih dari 15 meter), sebesar 0,76% x luas tanah x NJOP/m2;
b) klasifikasi II (lebar jalan lebih dari 12 meter sampai dengan 15 meter), sebesar 0,68% x luas tanah x NJOP/m2;
c) klasifikasi III (lebar jalan lebih dari 8 meter sampai dengan 12 meter), sebesar 0,53% x luas tanah x NJOP/m2;
d) klasifikasi IV (lebar jalan lebih dari 5 meter sampai dengan 8 meter), sebesar 0,38 % x luas tanah x NJOP/m2;
e) klasifikasi V (lebar jalan sampai dengan 5 meter), sebesar 0,30% x luas tanah x NJOP/m2.
2. perdagangan dan/atau jasa komersial khusus hotel dan mall :
a) klasifikasi I (lebar jalan lebih dari 15 meter), sebesar 5,05% x luas tanah x NJOP/m2;
b) klasifikasi II (lebar jalan lebih dari 12 meter sampai dengan 15 meter), sebesar 4,55% x luas tanah x NJOP/m2;
c) klasifikasi III (lebar jalan lebih dari 8 meter sampai dengan 12 meter), sebesar 3,49% x luas tanah x NJOP/m2;
d) klasifikasi IV (lebar jalan lebih dari 5 meter sampai dengan 8 meter), sebesar 3,04% x luas tanah x NJOP/m2;
e) klasifikasi V (lebar jalan sampai dengan 5 meter), sebesar 2,02% x luas tanah x NJOP/m2.
3. perumahan atau fasilitas umum :
a) klasifikasi I (lebar jalan lebih dari 15 meter), sebesar 0,2 % x luas tanah x NJOP/m2;
b) klasifikasi II (lebar jalan lebih dari 12 meter sampai dengan 15 meter), sebesar 0,175% x luas tanah x NJOP/m2;
c) klasifikasi III (lebar jalan lebih dari 8 meter sampai dengan 12 meter), sebesar 0,15 % x luas tanah x NJOP/m2;
d) klasifikasi IV (lebar jalan lebih dari 5 meter sampai dengan 8 meter), sebesar 0,125 % x luas tanah x NJOP/m2;
e) klasifikasi V (lebar jalan sampai dengan 5 meter), sebesar 0,1 % x luas tanah x NJOP/m2.
c. pemakaian tanah jangka panjang (20 tahun) :
1. perdagangan dan/atau jasa komersial, sebesar 21,58% x luas Tanah x NJOP/m2;
2. fasilitas umum komersial khusus hotel dan mall, sebesar 24,82% x luas Tanah x NJOP/m2;
3. perumahan atau fasilitas umum, sebesar 10 % x luas Tanah x NJOP/m2.
d. pemakaian tanah dalam rangka pemberian persetujuan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan (HGB di atas HPL) diberikan dengan jangka waktu 20 (dua puluh) tahun atau paling lama 30 (tiga puluh) tahun besaran retribusi ditentukan berdasarkan hasil penilaian dari Penilai Publik yang telah ditetapkan oleh Walikota.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku apabila pemberian persetujuan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan (HGB di atas HPL) dilakukan dalam rangka penyertaan modal Pemerintah Daerah.
(3) Pemakaian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b angka 3 untuk keperluan tempat ibadah tidak dikenakan retribusi.
(4) Pemakaian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b angka 3 untuk kegiatan sosial diberikan pengurangan retribusi sebesar 50% (lima puluh persen) dari retribusi yang seharusnya dibayar.
(5) Pemakaian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 untuk keperluan rumah tinggal bagi anggota veteran diberikan pengurangan retribusi sebesar 50% (lima puluh persen) dari retribusi yang seharusnya dibayar.
(1) Atas pemakaian rumah, dikenakan retribusi setiap bulan sebagai berikut :
a. untuk kawasan perumahan, sebesar 6,64 % x luas bangunan x NJOP bangunan per m2 x nilai sisa bangunan : 12;
b. untuk kawasan perdagangan dan/atau jasa komersial, sebesar 6,64 % x luas bangunan x NJOP bangunan per m2 x nilai sisa bangunan + 20 % (6,64 % x luas bangunan x NJOP bangunan per m2 x nilai sisa bangunan) : 12.
(2) Nilai sisa bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan usia bangunan dengan kriteria sebagai berikut :
a. usia bangunan 0 sampai dengan 5 tahun, sebesar 90 % (sembilan puluh persen);
b. usia bangunan lebih dari 5 tahun sampai dengan 10 tahun, sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen);
c. usia bangunan lebih dari 10 tahun, sebesar 60 % (enam puluh persen).
(3) Atas pemakaian setiap satuan rumah susun, dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. Rumah Susun Sombo Blok A,B,C,D,F,G,H,I dan J, Rumah Susun Dupak dan Rumah Susun Penjaringansari Tahap I:
1. Lantai 1, sebesar Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per bulan;
2. Lantai 2, sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per bulan;
3. Lantai 3, sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per bulan;
4. Lantai 4, sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per bulan.
b. Rumah Susun Urip Sumoharjo :
1. Lantai 1, sebesar Rp.105.000,00 (seratus lima ribu rupiah) per bulan;
2. Lantai 2, sebesar Rp.95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah) per bulan;
3. Lantai 3, sebesar Rp.85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) per bulan;
4. Lantai 4, sebesar Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per bulan.
c. Rumah Susun Wonorejo dan Rumah Susun Penjaringansari Tahap II :
1. Lantai 1, sebesar Rp.59.000,00 (lima puluh sembilan ribu rupiah) per bulan;
2. Lantai 2, sebesar Rp.53.000,00 (lima puluh tiga ribu rupiah) per bulan;
3. Lantai 3 sebesar Rp.47.000,00 (empat puluh tujuh ribu rupiah) per bulan;
4. Lantai 4 sebesar Rp.38.000,00 (tiga puluh delapan ribu rupiah);
d. Rumah Susun Penjaringansari Tahap III :
1. Lantai 1, sebesar Rp.76.000,00 (tujuh puluh enam ribu rupiah) per bulan;
2. Lantai 2, sebesar Rp.69.000,00 (enam puluh sembilan ribu rupiah) per bulan;
3. Lantai 3, sebesar Rp.61.000,00 (enam puluh satu ribu rupiah) per bulan;
4. Lantai 4, sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per bulan;
5. Lantai 5, sebesar Rp.34.000,00 (tiga puluh empat ribu rupiah) per bulan;
e. Rumah Susun Randu :
1. Lantai 1, sebesar Rp.48.000,00 (empat puluh delapan ribu rupiah) per bulan;
2. Lantai 2, sebesar Rp.44.000,00 (empat puluh empat ribu rupiah) per bulan;
3. Lantai 3, sebesar Rp.39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) per bulan;
4. Lantai 4, sebesar Rp.31.000,00 (tiga puluh satu ribu rupiah) per bulan;
5. Lantai 5, sebesar Rp.22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah) per bulan;
f. Rumah Susun Grudo :
1. Lantai 1, sebesar Rp.80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per bulan;
2. Lantai 2, sebesar Rp.72.000,00 (tujuh puluh dua ribu rupiah) per bulan;
3. Lantai 3, sebesar Rp.64.000,00 (enam puluh empat ribu rupiah) per bulan;
4. Lantai 4, sebesar Rp.52.000,00 (lima puluh dua ribu rupiah) per bulan;
5. Lantai 5, sebesar Rp.36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah) per bulan;
g. Rumah Susun Tanah Merah Tahap I :
1. Lantai 1, sebesar Rp.51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per bulan;
2. Lantai 2, sebesar Rp.46.000,00 (empat puluh enam ribu rupiah) per bulan;
3. Lantai 3, sebesar Rp.41.000,00 (empat puluh satu ribu rupiah) per bulan;
4. Lantai 4, sebesar Rp.33.000,00 (tiga puluh tiga ribu rupiah) per bulan;
5. Lantai 5, sebesar Rp.23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah) per bulan;
h. Rumah Susun Tanah Merah Tahap II :
1. Lantai 1, sebesar Rp.73.000,00 (tujuh puluh tiga ribu rupiah) per bulan;
2. Lantai 2, sebesar Rp.66.000,00 (enam puluh enam ribu rupiah) per bulan;
3. Lantai 3, sebesar Rp.58.000,00 (lima puluh delapan ribu rupiah) per bulan;
4. Lantai 4, sebesar Rp.47.000,00 (empat puluh tujuh ribu rupiah) per bulan;
5. Lantai 5, sebesar Rp.33.000,00 (tiga puluh tiga ribu rupiah) per bulan;
i. Rumah Susun Pesapen :
1. Lantai 1, sebesar Rp.85.000,00 (delapan puluh lim
2. Lantai 2, sebesar Rp.76.000,00 (tujuh puluh enam ribu rupiah) per bulan;
3. Lantai 3, sebesar Rp.68.000,00 (enam puluh delapan ribu rupiah) per bulan;
4. Lantai 4, sebesar Rp.55.000,00 (lima puluh limah ribu rupiah) per bulan;
5. Lantai 5, sebesar Rp.38.000,00 (tiga puluh delapan ribu rupiah) per bulan.
j. Rumah Susun Jambangan Tahap I :
1. Lantai I sebesar Rp. 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah);
2. Lantai II sebesar Rp. 78.000,- (tujuh puluh delapan ribu rupiah);
3. Lantai III sebesar Rp. 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah);
4. Lantai IV sebesar Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah);
5. Lantai V sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah).
k. Rumah Susun Jambangan Tahap II, Rumah Susun Siwalankerto Tahap II, Rumah Susun Penjaringansari Tahap IV, Rumah Susun Indrapura, Rumah Susun Babat Jerawat, Rumah Susun Gunung Anyar Sawah dan Rumah Susun Sombo Blok E dan K:
1. Lantai I sebesar Rp. 96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah);
2. Lantai II sebesar Rp. 86.000,- (delapan puluh enam ribu rupiah);
3. Lantai III sebesar Rp. 76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah);
4. Lantai IV sebesar Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah);
5. Lantai V sebesar Rp. 43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah).
l. Rumah Susun Warugunung :
1. Lantai I sebesar Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah);
2. Lantai II sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
3. Lantai III sebesar Rp. 114.000,- (seratus empat belas ribu rupiah);
4. Lantai IV sebesar Rp. 108.000,- (seratus delapan ribu rupiah);
5. Lantai V sebesar Rp. 102.000,- (seratus dua ribu rupiah).
m. Rumah Susun Siwalanketo Tahap I :
1. Lantai I sebesar Rp. 84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah);
2. Lantai II sebesar Rp. 76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah);
3. Lantai III sebesar Rp. 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah);
4. Lantai IV sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah);
5. Lantai V sebesar Rp. 38.000,- (tiga puluh delapan ribu rupiah).
n. Rumah Susun Bandarejo :
1. Lantai I sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah);
2. Lantai II sebesar Rp. 53.000,- (lima puluh tiga ribu rupiah);
3. Lantai III sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah);
4. Lantai IV sebesar Rp. 43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah);
5. Lantai V sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah).
Pemakaian tiang penerangan jalan umum untuk penyelenggaraan reklame tetap, dikenakan retribusi sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per m2 luas bidang reklame per bulan.
Pemakaian Gelanggang Remaja, dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. latihan olahraga atau kesenian setiap 2 (dua) jam, sebesar Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per lapangan;
b. pertandingan olahraga per hari, sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
c. pemakaian kegiatan non olahraga, sebesar Rp. 3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) per kegiatan;
d. jika terdapat kelebihan waktu pelaksanaan dan persiapan pada poin (c) akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per jam.
(1) Atas pemakaian Gedung Cagar Budaya Balai Pemuda dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. penggunaan Gedung Cagar Budaya Balai Pemuda bagian barat per hari ditetapkan sebagai berikut :
1. untuk kegiatan komersial, sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
2. untuk kegiatan non komersial, sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
b. penggunaan Gedung Cagar Budaya Balai Pemuda bagian timur per hari ditetapkan sebagai berikut :
1. untuk kegiatan komersial, sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
2. untuk kegiatan non komersial, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
c. retribusi pemakaian halaman sebelah Timur atau Barat, sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari.
d. retribusi pemakaian mesin pendingin ruangan (AC/Air Conditioner), sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari.
e. retribusi pemakaian daya listrik maksimum 50 KVA, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari.
f. retribusi pemakaian peralatan per buah per hari, ditetapkan sebagai berikut :
1. untuk kursi susun, sebesar Rp.
2.000,00 (dua ribu rupiah);
2. untuk sound system, sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per 1000 W (seribu watt);
3. untuk seperangkat alat band, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
g. retribusi pemakaian tempat untuk penyelenggaraan reklame :
1. untuk 1 (satu) buah Reklame Spanduk/Umbul- umbul, sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per hari;
2. untuk 1 (satu) buah Reklame Baliho dan sejenisnya, ukuran maksimal 4 X 6 meter persegi sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari;
3. untuk 1 (satu) buah Balon Terbang, sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari.
h. retribusi pemakaian bus pariwisata :
1. untuk 1 (satu) kali perjalanan mengunjungi tempat wisata dan cagar budaya di Surabaya, tiket penumpang sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per orang;
2. untuk pemakaian bus selama 1 (satu) hari sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bus.
(2) Atas pemakaian ruangan gedung Balai Budaya dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. Pemakaian Ruang Gedung Kesenian :
1. Pemakaian ruang gedung kesenian termasuk lobby dan hall per 12 jam di tetapkan sebagai berikut :
a) untuk kegiatan komersial sebesar Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah);
b) untuk kegiatan non komersial sebesar Rp.12.000.000.00 (dua belas juta rupiah).
2. penggunaan Ruang Gedung Kesenian (Gladi Bersih) fasilitas listrik dibatasi per 12 jam di tetapkan sebagai berikut :
a) untuk kegiatan komersial sebesar Rp.15.000.000.00 (lima belas juta rupiah);
b) untuk kegiatan non komersial sebesar Rp.7.000.000.00 (tujuh juta rupiah).
3. penggunaan Ruang Gedung Kesenian (overtime) perjam di tetapkan sebagai berikut :
a) untuk kegiatan komersial sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
b) untuk kegiatan non komersial sebesar Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah).
b. pemakaian Ruangan gedung di Lantai 1
1. penggunaan ruang Multi Purpose Gallery per 12 jam ditetapkan sebagai berikut :
a) untuk kegiatan komersial sebesar Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah);
b) untuk kegiatan non komersial sebesar Rp. 1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
c) untuk stan per m3 sebesar Rp. 53.000.00 (lima puluh tiga ribu rupiah).
2. penggunaan ruang Lorong Sejarah per 12 jam ditetapkan sebagai berikut :
a) untuk kegiatan komersial sebesar Rp.1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
b) untuk kegiatan non komersial sebesar Rp.750.000.00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
c) untuk stand per m3 sebesar Rp. 31.000.00 (tiga puluh satu ribu rupiah).
c. pemakaian Ruangan gedung di Lantai 2 berupa penggunaan Ruang Hall per 12 jam ditetapkan sebagai berikut :
1. untuk kegiatan komersial sebesar Rp.4.000.000.00 (empat juta rupiah);
2. untuk kegiatan non komersial sebesar Rp.2.000.000.00 (dua juta rupiah);
3. untuk stan per m3 sebesar Rp. 48.000.00 (empat puluh delapan ribu rupiah).
(3) Syarat-syarat pembayaran pemakaian ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c atau pemakaian bis pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3 :
a. pada saat pendaftaran, penyewa membayar uang muka paling sedikit sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan mengisi surat pernyataan;
b. pelunasan dipenuhi paling lambat 1 (satu) minggu sebelum waktu pemakaian.
(1) Atas Pemakaian Taman Hiburan Pantai Kenjeran dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. retribusi penggunaan tempat berjualan ditetapkan sebagai berikut :
1. untuk Stan, sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) per m2 per bulan;
2. untuk Kios, sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per m2 per bulan.
b. retribusi pemakaian perahu dan sepeda air ditetapkan sebagai berikut :
1. perahu layar dan/atau mesin, sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap jam;
2. perahu dayung, sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) setiap jam;
3. perahu air, sebesar Rp. 4.000,00 (empat ribu rupiah) setiap orang;
4. sepeda air, sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) setiap 15 (lima belas) menit.
c. retribusi pemakaian tempat untuk penyelenggaraan reklame ditetapkan sebagai berikut :
1. untuk 1 (satu) buah Reklame Spanduk/Umbul- umbul, sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per hari;
2. reklame Baliho dan sejenisnya, setiap 1 (satu) buah ukuran maksimal 4X6 m2 (empat kali enam meter persegi) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari.
3. untuk 1 (satu) buah Balon Terbang, sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari.
d. retribusi pemakaian peralatan per buah per hari, ditetapkan sebagai berikut :
1. untuk meja lipat, sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
2. untuk kursi lipat, sebesar Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah);
3. untuk kursi susun, sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
4. untuk sound system 1000 (seribu) watt, sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
5. untuk seperangkat alat band dan sound system, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
6. terop ukuran 4 x 6 (empat kali enam) meter persegi, sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
7. panggung ukuran 10 x 10 (sepuluh kali sepuluh) meter persegi, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
e. retribusi pemakaian daya listrik, ditetapkan sebagai berikut:
1. daya listrik 50.000 W (lima puluh ribu watt), sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari;
2. daya listrik 100 W (seratus watt), sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per bulan;
3. daya listrik 200 W (dua ratus watt), sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per bulan.
f. pemakaian ruangan ukuran 4x6 (empat kali enam) meter persegi untuk kegiatan yang bersifat insidentil, sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari;
g. retribusi pemakaian lahan untuk kegiatan yang bersifat insidentil, sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi per hari;
h. pemakaian toilet umum dikenakan retribusi sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah), untuk 1 (satu) kali masuk.
(2) Perubahan bentuk atau perluasan tempat berjualan secara tidak permanen, sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) per meter persegi per bulan.
(3) Pembayaran retribusi penggunaan tempat berjualan, dilakukan pada tiap awal bulan dan selambat-lambatnya tanggal 20 pada bulan berjalan.
BAB Ketujuh
Pemakaian Ruangan, Lahan dan Peralatan di Museum Sepuluh November dan Monumen Tugu Pahlawan
Atas Pemakaian Ruangan, Lahan dan Peralatan di Museum Sepuluh November dan Monumen Tugu Pahlawan dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. retribusi pemakaian ruangan ditetapkan sebagai berikut:
1. untuk pemakaian di dalam gedung museum 10 November, sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per meter persegi per bulan;
2. untuk pemakaian di luar gedung museum 10 November, sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per meter persegi per bulan;
3. untuk pemakaian ruangan auditorium, sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per jam.
b. retribusi pemakaian lahan Monumen Tugu Pahlawan ditetapkan sebagai berikut :
1. untuk lahan Monumen Tugu Pahlawan, sebesar Rp. 10.000,00/m2 (sepuluh ribu rupiah per meter persegi) per hari;
2. untuk lahan Tugu Pahlawan termasuk lahan parkir, sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) per kegiatan;
3. untuk pemakaian lahan parkir, sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) per hari.
c. retribusi pemakaian peralatan per buah per hari, ditetapkan sebagai berikut :
1. untuk meja lipat, sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
2. untuk kursi lipat, sebesar Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah);
3. untuk kursi susun, sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
4. untuk sound system, sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per 1000 W (seribu watt);
5. untuk seperangkat alat band, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
d. retribusi pemakaian daya listrik, ditetapkan sebagai berikut:
1. daya listrik 50.000 W (lima puluh ribu Watt), sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari;
2. daya listrik 100 W (seratus Watt), sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per hari;
3. daya listrik 200 W (dua ratus Watt), sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per hari.
(1) Atas pemakaian Gedung Serba Guna Arief Rachman Hakim, dikenakan retribusi sebagai berikut:
a. pemakaian untuk 4 (empat) jam pertama :
1. ruangan utama :
a) hari Sabtu Malam, Minggu dan hari libur pada pagi/siang atau malam hari, dikenakan retribusi sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah);
b) selain hari Sabtu malam, Minggu dan hari libur :
1) pada pagi/siang hari dikenakan retribusi sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
2) pada malam hari, dikenakan retribusi sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
2. ruangan utama bagian selatan dikenakan retribusi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
b. Fasilitas Ruang Utama :
1. Kursi lipat 200 buah;
2. Ruang Rias/istirahat;
3. Air Conditioning (AC);
4. Sound System dan 4 (empat) mikrophone;
5. Genset Automatic;
6. Izin Keramaian dari Kepolisian.
c. Fasilitas lain yang dapat disewakan per 4 (empat) jam :
1. penggunaan listrik untuk foto/video, sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
2. penggunaan listrik untuk peralatan band/electone/ gamelan, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
3. penggunaan listrik untuk pelaminan, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
4. penggunaan listrik untuk dekorasi, sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
5. penggunaan listrik untuk peralatan lain sebesar Rp. 100.000,00/1000 watt (seratus ribu rupiah per seribu watt).
d. Penggunaan gedung lebih dari 4 (empat) jam, dikenakan tambahan retribusi :
1. ruang utama, sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per jam;
2. ruang utama bagian selatan, sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per jam;
e. ruangan bagian Selatan dan bagian Timur :
1. hari biasa :
a) dengan luas 6 x 12 (enam kali dua belas) meter persegi, sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per jam;
b) dengan luas 10 x 9 (sepuluh kali sembilan) meter persegi, sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per jam;
c) dengan luas 5 x 12 (lima kali dua belas) meter persegi, sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per jam;
d) dengan luas 6 x 5 (enam kali lima) meter persegi, sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per jam;
2. hari libur :
a) dengan luas 6 x 12 (enam kali dua belas) meter persegi, sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per jam;
b) dengan luas 10 x 9 (sepuluh kali sembilan) meter persegi, sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per jam;
c) dengan luas 5 x 12 (lima kali dua belas) meter persegi, sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per jam;
d) dengan luas 6 x 5 (enam kali lima) meter persegi, sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per jam.
f. dikenakan retribusi pemakaian tempat untuk :
1. pelaminan (kuade), sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap kali acara;
2. taman/dekorasi, sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap kali acara;
3. gamelan, sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap kali acara.
g. penggunaan ruang pantry untuk jasa katering, sebesar 7 % (tujuh persen) x jumlah tamu x Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) setiap kali acara.
(2) Pemakaian halaman untuk kegiatan yang bersifat insidentil, dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per meter persegi per hari.
(3) Syarat-syarat pembayaran :
a. pada saat pendaftaran, penyewa membayar uang muka paling sedikit sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan mengisi surat pernyataan;
b. pelunasan dipenuhi paling lambat 2 (dua) minggu sebelum waktu pemakaian.
(1) Atas pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana, dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. pemakaian untuk 4 (empat) jam pertama :
1. Ruangan Utama di Lantai 1 :
a) hari biasa :
1) pada pagi/siang hari dikenakan retribusi sebesar Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
2) pada malam hari, dikenakan retribusi sebesar Rp. 3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
b) hari Sabtu Malam, Minggu dan hari libur :
1) pada pagi/siang hari dikenakan retribusi sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
2) pada malam hari, dikenakan retribusi sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
2. Ruangan di Lantai 2:
a) hari biasa :
1) pada pagi/siang hari dikenakan retribusi sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
2) pada malam hari, dikenakan retribusi sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
b) hari Sabtu, Minggu dan hari libur :
1) pada pagi/siang hari dikenakan retribusi sebesar Rp. 4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah);
2) pada malam hari, dikenakan retribusi sebesar Rp. 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
b. Fasilitas Ruangan Utama di lantai 1 adalah sebagai berikut:
1. Kursi lipat 200 buah;
2. Sound System;
3. Meja tamu 1 (satu) unit dan taplak;
4. Panggung;
5. Air Conditioning (AC) Split;
6. Genset Automatic.
c. Fasilitas Ruangan di Lantai 2 adalah sebagai berikut :
1. Kursi lipat 400 buah;
2. Sound System 800 watt;
3. Meja tamu 1 (satu) unit dan taplak;
4. Panggung;
5. Air Conditioning (AC) Central;
6. Genset Automatic.
d. Biaya penggunaan listrik per 4 (empat) jam :
1. penggunaan untuk foto/video, sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
2. penggunaan untuk peralatan band/electone/ gamelan, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
3. penggunaan untuk pelaminan, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
4. penggunaan untuk dekorasi, sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
5. penggunaan listrik untuk peralatan lain sebesar Rp. 100.000,00/1000 watt (seratus ribu rupiah per seribu watt).
e. Pemakaian ruangan lebih dari 4 (empat) jam, dikenakan tambahan retribusi :
1. Ruangan Utama di Lantai 1, sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per jam;
2. Ruangan di Lantai 2, sebesar Rp. 375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per jam
f. Pemakaian ruangan Utama di lantai 1 dan ruangan di lantai 2 untuk Gladi Bersih dikenakan retribusi :
1. untuk siang hari, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) jam pertama dan setiap 1 (satu) jam berikutnya dikenakan tambahan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif yang berlaku;
2. untuk malam hari, sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) jam pertama dan setiap 1 (satu) jam berikutnya dikenakan tambahan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif yang berlaku.
g. pemakaian tempat untuk :
1. Pelaminan (kuade), dikenakan retribusi sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap kali acara;
2. Taman/dekorasi, dikenakan retribusi sebesar Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap kali acara;
3. Gamelan, dikenakan retribusi sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap kali acara.
h. Penggunaan ruang pantry untuk jasa katering sebesar 7% (tujuh persen) x jumlah tamu x Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) setiap kali acara.
(2) Syarat-syarat pembayaran :
a. pada saat pendaftaran, penyewa membayar uang muka paling sedikit besar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan mengisi surat pernyataan;
b. pelunasan dipenuhi paling lambat 2 (dua) minggu sebelum waktu pemakaian.
(1) Atas pemakaian Convention Hall Gedung Siola Lantai 4, dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. Ruang A1 dan A2 :
1. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat komersial, sebesar:
a) Rp. 782.000,00 (tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 15.804.000,00 (limat belas juta delapan ratus empat ribu rupiah) per hari.
2. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat komersial yang diselenggarakan oleh Koperasi yang dibentuk dan beranggotakan Pegawai Negeri Sipil/anggota Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sebesar :
a) Rp. 587.000,00 (lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 11.853.000,00 (sebelas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) per hari.
3. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat non komersial, yang diselenggarakan oleh Swasta kecuali yayasan dan Koperasi, BUMN/D, Badan hukum yang dimiliki negara, Lembaga pendidikan asing atau Badan hukum asing dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum INDONESIA, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 7.902.000,00 (tujuh juta sembilan ratus dua ribu rupiah) per hari.
4. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat non komersial, yang diselenggarakan oleh Yayasan, Koperasi, Lembaga Pendidikan formal, atau Lembaga Pendidikan Non Formal, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp.313.000,00 (tiga ratus tiga belas ribu rupiah) per jam;
b) Rp.6.322.000,00 (enam juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) per hari.
5. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat non komersial, yang diselenggarakan oleh Lembaga Sosial, Lembaga Sosial Keagamaan atau Unit Penunjang Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah/ Negara, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 4.742.000,00 (empat juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) per hari.
6. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat sosial, yang diselenggarakan oleh Swasta kecuali yayasan dan Koperasi, BUMN/D atau Badan hukum yang dimiliki negara, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 79.000,00 (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 1.581.000,00 (satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) per hari.
7. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat sosial, yang diselenggarakan oleh Yayasan, Koperasi, Lembaga Pendidikan formal, atau Lembaga Pendidikan Non Formal, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 791.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) per hari.
b. Ruang B1 dan B2 :
1. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat komersial, sebesar:
a) Rp. 697.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 14.069.000,00 (empat belas juta enam puluh sembilan ribu rupiah) per hari.
2. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat komersial yang diselenggarakan oleh Koperasi yang dibentuk dan beranggotakan Pegawai Negeri Sipil/anggota Tentara Nasional INDONESIA/ anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sebesar :
a) Rp. 523.000,00 (lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 10.552.000,00 (sepuluh juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) per hari.
3. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat non komersial, yang diselenggarakan oleh Swasta kecuali yayasan dan Koperasi, BUMN/D atau Badan hukum yang dimiliki negara, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp.
349.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 7.035.000,00 (tujuh juta tiga puluh lima ribu rupiah) per hari.
4. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat non komersial, yang diselenggarakan oleh Yayasan, Koperasi, Lembaga Pendidikan formal, atau Lembaga Pendidikan Non Formal, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 279.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 5.628.000,00 (lima juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah) per hari.
5. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat non komersial, yang diselenggarakan oleh Lembaga Sosial, Lembaga Sosial Keagamaan atau Unit Penunjang Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah/ Negara, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 209.000,00 (dua ratus sembilan ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 4.221.000,00 (empat juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) per hari.
6. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat sosial, yang diselenggarakan oleh Swasta kecuali yayasan dan Koperasi, BUMN/D, atau Badan hukum yang dimiliki negara, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 1.407.000,00 (satu juta empat ratus tujuh ribu rupiah) per hari.
7. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat sosial, yang diselenggarakan oleh Yayasan, Koperasi, Lembaga Pendidikan formal, atau Lembaga Pendidikan Non Formal, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 704.000,00 (tujuh ratus empat ribu rupiah) per hari.
c. Ruang B3 :
1. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat komersial, sebesar:
a) Rp. 464.000,00 (empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 9.371.000,00 (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) per hari.
2. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat komersial yang diselenggarakan oleh Koperasi yang dibentuk dan beranggotakan Pegawai Negeri Sipil/anggota Tentara Nasional INDONESIA/ anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sebesar :
a) Rp. 348.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) per jam;
b) Rp.
7.029.000,00 (tujuh juta dua puluh sembilan ribu rupiah) per hari.
3. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat non komersial, yang diselenggarakan oleh Swasta kecuali yayasan dan Koperasi, BUMN/D, atau Badan hukum yang dimiliki negara, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 232.000,00 (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 4.686.000,00 (empat juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah) per hari.
4. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat non komersial, yang diselenggarakan oleh Yayasan, Koperasi, Lembaga Pendidikan formal, atau Lembaga Pendidikan Non Formal, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 3.749.000,00 (tiga juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) per hari.
5. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat non komersial, yang diselenggarakan oleh Lembaga Sosial, Lembaga Sosial Keagamaan atau Unit Penunjang Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah/Negara, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 2.812.000,00 (dua juta delapan ratus dua belas ribu rupiah) per hari.
6. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat sosial, yang diselenggarakan oleh Swasta kecuali yayasan dan Koperasi, BUMN/D atau Badan hukum yang dimiliki negara, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 47.000,00 (empat puluh tujuh ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 938.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) per hari.
7. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat sosial, yang diselenggarakan oleh Yayasan, Koperasi, Lembaga Pendidikan formal, atau Lembaga Pendidikan Non Formal, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 469.000,00 (empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) per hari.
(2) Syarat-syarat pembayaran :
a. pada saat pendaftaran, penyewa membayar uang muka paling sedikit sebesar :
1. 50% (lima puluh persen) dari tarif retribusi untuk pemakaian per jam;
2. 25% (dua puluh lima persen) dari tarif retribusi untuk pemakaian per hari;
dan mengisi surat pernyataan;
b. pelunasan dipenuhi paling lambat 2 (dua) minggu sebelum waktu pemakaian.
(1) Pemakaian Gedung, Lokasi/Tempat di Obyek Penunjang Wisata Religi Ampel, untuk penyelenggaraan reklame atau promosi berbentuk :
a. Reklame Insidentil :
1. Reklame Spanduk/Umbul-umbul, setiap 1 (satu) buah dikenakan retribusi sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per hari;
2. Reklame Baliho dan sejenisnya setiap 1 (satu) buah ukuran maksimal 4 X 6 m2 (empat kali enam meter persegi) sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari;
b. Balon Terbang, setiap 1 (satu) buah dikenakan retribusi sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari;
(2) Pemakaian Stan dan Pelataran di Obyek Penunjang Wisata Religi Ampel :
a. Stan Los, dikenakan retribusi sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) per meter persegi per bulan;
b. Stan kerajinan, dikenakan retribusi sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per meter persegi per bulan;
c. Pelataran, dikenakan retribusi sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) per meter persegi per hari.
(3) Retribusi pemakaian sound system, sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per 1000 W (seribu watt) per hari.
(4) Pemakaian air dan aliran listrik dikenakan biaya sesuai dengan tarif dari rekening pemakaian air dan listrik dengan biaya tambahan masing-masing sebesar 10% (sepuluh persen).
(5) Pemakaian Toilet Umum dikenakan retribusi sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah), untuk 1 (satu) kali masuk.
BAB Kedua
Belas Pemakaian Gedung/Fasilitas Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Tenaga Kebakaran
(1) Gedung/fasilitas Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Tenaga Kebakaran hanya dipergunakan untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan kebakaran.
(2) Gedung/fasilitas Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Tenaga Kebakaran dapat digunakan oleh Instansi Pemerintah/Pemerintah Provinsi dan/atau swasta.
(3) Penggunaan Gedung/fasilitas Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Tenaga Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan retribusi sebagai berikut:
a. penggunaan ruang tempat menginap/mess, sebesar Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per orang per hari;
b. penggunaan ruang kelas/ruang pertemuan, sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per hari/ per kegiatan;
c. penggunaan ruang asap, sebesar Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per kegiatan;
d. ruang simulasi kebakaran, sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per kegiatan;
e. fire ground, sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per kegiatan.
(4) Penggunaan sarana prasarana kebakaran untuk kegiatan pelatihan dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. mobil sky lift, sebesar Rp.2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) per unit per jam;
b. mobil tangga, sebesar Rp.1.250.000,00 (satu juta dau ratus lima puluh ribu rupiah) per unit per jam;
c. mobil pemadam kebakaran, sebesar Rp. 375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per unit per jam;
d. pompa portable, sebesar Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per unit per jam;
e. selubung luncur, sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per unit per kegiatan;
f. breathing apparatus, sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per tabung per kegiatan;
g. tali carmantel, sebesar Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per roll per kegiatan;
h. baju tahan panas, sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per buah per kegiatan;
i. baju tahan api, sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per buah per kegiatan;
j. helm kebakaran, sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per buah per kegiatan;
k. sepatu kebakaran, sebesar Rp.12.000,00 (dua belas ribu rupiah) per pasang per kegiatan.
(5) Penggunaan Gedung/fasilitas Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Tenaga Kebakaran dan penggunaan sarana prasarana kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) oleh Pemerintah Daerah tidak dikenakan retribusi.
(1) Atas pemakaian Sentra Makanan dan Minuman, dikenakan retribusi sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per meter persegi per bulan.
(2) Atas pemakaian Sentra Ikan Hias, dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. pemakaian stan untuk penjualan ikan hias pada lantai 1 (satu), sebesar Rp 33.000,00 (tiga puluh tiga ribu rupiah) per meter persegi per bulan;
b. pemakaian stan untuk penjualan ikan hias pada lantai (dua) 2, sebesar Rp 28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) per meter persegi per bulan.
c. pemakaian stan untuk penjualan makanan dan minuman, sebesar Rp 33.000,00 (tiga puluh tiga ribu rupiah) per meter persegi per bulan.
d. pemakaian stan area terbuka untuk penjualan ikan hias yang bersifat insidentil, sebesar Rp.8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) per meter persegi per hari.
(3) Atas pemakaian Sentra Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan, dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. pemakaian stan untuk penjualan ikan segar, sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per meter persegi per bulan;
b. pemakaian stan untuk penjualan hasil olahan perikanan, sebesar Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per meter persegi per bulan;
c. pemakaian stan untuk penjualan hasil kerajinan bahan asal laut, sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per meter persegi per bulan;
d. pemakaian stand untuk penjualan makanan siap saji, sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per meter persegi per bulan.
(4) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dan ayat (3) tidak termasuk biaya pemakaian aliran listrik dan air.
(5) Biaya pemakaian aliran listrik dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada wajib retribusi sesuai dengan tarif sebagaimana tercantum dalam rekening pemakaian aliran listrik dan air.
(6) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d termasuk fasilitas pemakaian aliran listrik sebesar 100 Watt per stan.
(1) Atas pemakaian di dalam stadion (indoor), dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat komersial, sebesar Rp. 780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) per jam;
b. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat non komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per jam;
c. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat sosial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per jam.
(2) Pemakaian stadion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya tambahan sebagai berikut :
a. pemakaian aliran listrik sebesar Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per jam dan
b. pemakaian air sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per pemakaian.
(3) Atas pemakaian stadion outdoor, dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat komersial tingkat internasional, sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per jam;
b. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat komersial tingkat nasional, sebesar Rp. 11.580.000,00 (sebelas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) per jam;
c. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat non komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per jam;
d. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat sosial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) per jam;
(4) Pemakaian stadion sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan biaya tambahan sebagai berikut :
a. pemakaian generator, sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per jam dan
b. pemakaian air, sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per kegiatan/ pertandingan,
(5) Atas pemakaian areal sekitar Gelora Bung Tomo untuk kegiatan selain parkir, dikenakan retribusi sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per blok.
(6) Luasan per blok sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah sebesar 1.380 m2 (seribu tiga ratus delapan puluh meter persegi).
(7) Pemanfaatan ruang di dalam gedung indoor dan outdoor dikenakan retribusi sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per meter persegi per kegiatan.
(1) Atas pemakaian stadion outdoor, dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat komersial tingkat internasional, sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per jam;
b. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat komersial tingkat nasional, sebesar Rp. 7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) per jam;
c. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat non komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per jam;
d. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat sosial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per jam;
e. untuk pemakaian latihan pagi/sore, dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per jam.
(2) Penggunaan ruang Serbaguna Stadion Tambaksari dikenakan tarif retribusi, sebagai berikut :
a. untuk pagi hari sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per kegiatan;
b. untuk malam hari sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per kegiatan.
(3) Penggunaan wisma/penginapan dikenakan tarif retribusi sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per orang per hari.
(4) Biaya penggunaan lampu untuk latihan malam dikenakan retribusi sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per jam.
(5) Biaya penggunaan lampu untuk pertandingan malam dikenakan retribusi sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per jam.
Atas pemakaian lapangan Softball Dharmawangsa, dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat komersial, sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per jam;
b. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat non komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) per jam;
c. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat sosial dikenakan retribusi sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per jam.
Atas pemakaian lapangan Hockey Dharmawangsa, dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat komersial, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per jam
b. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat non komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per jam
c. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat non komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per jam.
Atas pemakaian lapangan THOR, dikenakan retribusi sebagai berikut:
a. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat komersial, sebesar Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per jam;
b. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat non komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) per jam;
c. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat sosial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) per jam.
(1) Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi.
(3) Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu berlangganan.
(3) Hasil pungutan retribusi disetor secara bruto ke Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja.
(4) Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
(1) Dalam hal terjadi pembatalan pemakaian objek retribusi, maka dikenakan biaya administrasi sebesar :
a. 100 % (seratus persen) dari tarif retribusi apabila pembatalan diberitahukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum waktu pemakaian;
b. Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) apabila pembatalan diberitahukan lebih dari 1 (satu) minggu sebelum waktu pemakaian;
c. 50% (lima puluh persen) dari tarif retribusi apabila pembatalan diberitahukan lebih dari 5 (lima) hari sampai 2 (dua) minggu sebelum waktu pemakaian;
d. 50% (lima puluh persen) dari tarif retribusi untuk pemakaian per jam apabila pembatalan diberitahukan lebih dari 2 (dua) minggu sebelum waktu pemakaian;
e. 25% (dua puluh lima persen) dari tarif retribusi untuk pemakaian per hari apabila pembatalan diberitahukan lebih dari 2 (dua) minggu sebelum waktu pemakaian;
dan/atau
f. Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) apabila pembatalan diberitahukan lebih dari 2 (dua) minggu sebelum waktu pemakaian;
(2) Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dibayar sekaligus.
(2) Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Pembayaran retribusi yang terutang dapat diangsur atau ditunda dalam jangka waktu tertentu atas persetujuan dari Walikota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
(1) Penagihan retribusi yang terutang menggunakan STRD dan didahului dengan surat teguran.
(2) Surat Teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4) Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(1) Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi dan penundaan pembayaran.
(2) Pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi dan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan/atau kepentingan yang bersifat sosial/keagamaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
(1) Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan, kecuali jika wajib retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
(4) Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan wajib retribusi.
(5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Pasal 35
(1) Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Walikota.
(3) Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Pasal 36
(1) Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) per bulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
(1) Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
(2) Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi, harus memberikan keputusan.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6) Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
(7) Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2) Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila :
a. diterbitkan Surat Teguran; atau
b. ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran.
(4) Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
BAB XVI
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
(1) Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2) Walikota MENETAPKAN Keputusan penghapusan piutang retribusi Daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Walikota.
(1) Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi dalam Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan; dan/atau
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
(1) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 13);
b. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 2).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya.
Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 11 Maret 2022
WALIKOTA SURABAYA,
ttd
ERI CAHYADI
Diundangkan di....
Diundangkan di Surabaya pada tanggal 11 Maret 2022
SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA,
ttd
HENDRO GUNAWAN
LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2022 NOMOR 1
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 20-1/2022 Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM DAN KERJASAMA Sidharta Praditya Revienda P., SH. MH.
Jaksa Madya NIP. 19780307 200501 1 004
(1) Atas pemakaian rumah, dikenakan retribusi setiap bulan sebagai berikut :
a. untuk kawasan perumahan, sebesar 6,64 % x luas bangunan x NJOP bangunan per m2 x nilai sisa bangunan : 12;
b. untuk kawasan perdagangan dan/atau jasa komersial, sebesar 6,64 % x luas bangunan x NJOP bangunan per m2 x nilai sisa bangunan + 20 % (6,64 % x luas bangunan x NJOP bangunan per m2 x nilai sisa bangunan) : 12.
(2) Nilai sisa bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan usia bangunan dengan kriteria sebagai berikut :
a. usia bangunan 0 sampai dengan 5 tahun, sebesar 90 % (sembilan puluh persen);
b. usia bangunan lebih dari 5 tahun sampai dengan 10 tahun, sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen);
c. usia bangunan lebih dari 10 tahun, sebesar 60 % (enam puluh persen).
(3) Atas pemakaian setiap satuan rumah susun, dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. Rumah Susun Sombo Blok A,B,C,D,F,G,H,I dan J, Rumah Susun Dupak dan Rumah Susun Penjaringansari Tahap I:
1. Lantai 1, sebesar Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per bulan;
2. Lantai 2, sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per bulan;
3. Lantai 3, sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per bulan;
4. Lantai 4, sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per bulan.
b. Rumah Susun Urip Sumoharjo :
1. Lantai 1, sebesar Rp.105.000,00 (seratus lima ribu rupiah) per bulan;
2. Lantai 2, sebesar Rp.95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah) per bulan;
3. Lantai 3, sebesar Rp.85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) per bulan;
4. Lantai 4, sebesar Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per bulan.
c. Rumah Susun Wonorejo dan Rumah Susun Penjaringansari Tahap II :
1. Lantai 1, sebesar Rp.59.000,00 (lima puluh sembilan ribu rupiah) per bulan;
2. Lantai 2, sebesar Rp.53.000,00 (lima puluh tiga ribu rupiah) per bulan;
3. Lantai 3 sebesar Rp.47.000,00 (empat puluh tujuh ribu rupiah) per bulan;
4. Lantai 4 sebesar Rp.38.000,00 (tiga puluh delapan ribu rupiah);
d. Rumah Susun Penjaringansari Tahap III :
1. Lantai 1, sebesar Rp.76.000,00 (tujuh puluh enam ribu rupiah) per bulan;
2. Lantai 2, sebesar Rp.69.000,00 (enam puluh sembilan ribu rupiah) per bulan;
3. Lantai 3, sebesar Rp.61.000,00 (enam puluh satu ribu rupiah) per bulan;
4. Lantai 4, sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per bulan;
5. Lantai 5, sebesar Rp.34.000,00 (tiga puluh empat ribu rupiah) per bulan;
e. Rumah Susun Randu :
1. Lantai 1, sebesar Rp.48.000,00 (empat puluh delapan ribu rupiah) per bulan;
2. Lantai 2, sebesar Rp.44.000,00 (empat puluh empat ribu rupiah) per bulan;
3. Lantai 3, sebesar Rp.39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) per bulan;
4. Lantai 4, sebesar Rp.31.000,00 (tiga puluh satu ribu rupiah) per bulan;
5. Lantai 5, sebesar Rp.22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah) per bulan;
f. Rumah Susun Grudo :
1. Lantai 1, sebesar Rp.80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per bulan;
2. Lantai 2, sebesar Rp.72.000,00 (tujuh puluh dua ribu rupiah) per bulan;
3. Lantai 3, sebesar Rp.64.000,00 (enam puluh empat ribu rupiah) per bulan;
4. Lantai 4, sebesar Rp.52.000,00 (lima puluh dua ribu rupiah) per bulan;
5. Lantai 5, sebesar Rp.36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah) per bulan;
g. Rumah Susun Tanah Merah Tahap I :
1. Lantai 1, sebesar Rp.51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per bulan;
2. Lantai 2, sebesar Rp.46.000,00 (empat puluh enam ribu rupiah) per bulan;
3. Lantai 3, sebesar Rp.41.000,00 (empat puluh satu ribu rupiah) per bulan;
4. Lantai 4, sebesar Rp.33.000,00 (tiga puluh tiga ribu rupiah) per bulan;
5. Lantai 5, sebesar Rp.23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah) per bulan;
h. Rumah Susun Tanah Merah Tahap II :
1. Lantai 1, sebesar Rp.73.000,00 (tujuh puluh tiga ribu rupiah) per bulan;
2. Lantai 2, sebesar Rp.66.000,00 (enam puluh enam ribu rupiah) per bulan;
3. Lantai 3, sebesar Rp.58.000,00 (lima puluh delapan ribu rupiah) per bulan;
4. Lantai 4, sebesar Rp.47.000,00 (empat puluh tujuh ribu rupiah) per bulan;
5. Lantai 5, sebesar Rp.33.000,00 (tiga puluh tiga ribu rupiah) per bulan;
i. Rumah Susun Pesapen :
1. Lantai 1, sebesar Rp.85.000,00 (delapan puluh lim
2. Lantai 2, sebesar Rp.76.000,00 (tujuh puluh enam ribu rupiah) per bulan;
3. Lantai 3, sebesar Rp.68.000,00 (enam puluh delapan ribu rupiah) per bulan;
4. Lantai 4, sebesar Rp.55.000,00 (lima puluh limah ribu rupiah) per bulan;
5. Lantai 5, sebesar Rp.38.000,00 (tiga puluh delapan ribu rupiah) per bulan.
j. Rumah Susun Jambangan Tahap I :
1. Lantai I sebesar Rp. 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah);
2. Lantai II sebesar Rp. 78.000,- (tujuh puluh delapan ribu rupiah);
3. Lantai III sebesar Rp. 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah);
4. Lantai IV sebesar Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah);
5. Lantai V sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah).
k. Rumah Susun Jambangan Tahap II, Rumah Susun Siwalankerto Tahap II, Rumah Susun Penjaringansari Tahap IV, Rumah Susun Indrapura, Rumah Susun Babat Jerawat, Rumah Susun Gunung Anyar Sawah dan Rumah Susun Sombo Blok E dan K:
1. Lantai I sebesar Rp. 96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah);
2. Lantai II sebesar Rp. 86.000,- (delapan puluh enam ribu rupiah);
3. Lantai III sebesar Rp. 76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah);
4. Lantai IV sebesar Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah);
5. Lantai V sebesar Rp. 43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah).
l. Rumah Susun Warugunung :
1. Lantai I sebesar Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah);
2. Lantai II sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
3. Lantai III sebesar Rp. 114.000,- (seratus empat belas ribu rupiah);
4. Lantai IV sebesar Rp. 108.000,- (seratus delapan ribu rupiah);
5. Lantai V sebesar Rp. 102.000,- (seratus dua ribu rupiah).
m. Rumah Susun Siwalanketo Tahap I :
1. Lantai I sebesar Rp. 84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah);
2. Lantai II sebesar Rp. 76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah);
3. Lantai III sebesar Rp. 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah);
4. Lantai IV sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah);
5. Lantai V sebesar Rp. 38.000,- (tiga puluh delapan ribu rupiah).
n. Rumah Susun Bandarejo :
1. Lantai I sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah);
2. Lantai II sebesar Rp. 53.000,- (lima puluh tiga ribu rupiah);
3. Lantai III sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah);
4. Lantai IV sebesar Rp. 43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah);
5. Lantai V sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah).
(1) Atas pemakaian Gedung Cagar Budaya Balai Pemuda dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. penggunaan Gedung Cagar Budaya Balai Pemuda bagian barat per hari ditetapkan sebagai berikut :
1. untuk kegiatan komersial, sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
2. untuk kegiatan non komersial, sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
b. penggunaan Gedung Cagar Budaya Balai Pemuda bagian timur per hari ditetapkan sebagai berikut :
1. untuk kegiatan komersial, sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
2. untuk kegiatan non komersial, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
c. retribusi pemakaian halaman sebelah Timur atau Barat, sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari.
d. retribusi pemakaian mesin pendingin ruangan (AC/Air Conditioner), sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari.
e. retribusi pemakaian daya listrik maksimum 50 KVA, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari.
f. retribusi pemakaian peralatan per buah per hari, ditetapkan sebagai berikut :
1. untuk kursi susun, sebesar Rp.
2.000,00 (dua ribu rupiah);
2. untuk sound system, sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per 1000 W (seribu watt);
3. untuk seperangkat alat band, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
g. retribusi pemakaian tempat untuk penyelenggaraan reklame :
1. untuk 1 (satu) buah Reklame Spanduk/Umbul- umbul, sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per hari;
2. untuk 1 (satu) buah Reklame Baliho dan sejenisnya, ukuran maksimal 4 X 6 meter persegi sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari;
3. untuk 1 (satu) buah Balon Terbang, sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari.
h. retribusi pemakaian bus pariwisata :
1. untuk 1 (satu) kali perjalanan mengunjungi tempat wisata dan cagar budaya di Surabaya, tiket penumpang sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per orang;
2. untuk pemakaian bus selama 1 (satu) hari sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bus.
(2) Atas pemakaian ruangan gedung Balai Budaya dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. Pemakaian Ruang Gedung Kesenian :
1. Pemakaian ruang gedung kesenian termasuk lobby dan hall per 12 jam di tetapkan sebagai berikut :
a) untuk kegiatan komersial sebesar Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah);
b) untuk kegiatan non komersial sebesar Rp.12.000.000.00 (dua belas juta rupiah).
2. penggunaan Ruang Gedung Kesenian (Gladi Bersih) fasilitas listrik dibatasi per 12 jam di tetapkan sebagai berikut :
a) untuk kegiatan komersial sebesar Rp.15.000.000.00 (lima belas juta rupiah);
b) untuk kegiatan non komersial sebesar Rp.7.000.000.00 (tujuh juta rupiah).
3. penggunaan Ruang Gedung Kesenian (overtime) perjam di tetapkan sebagai berikut :
a) untuk kegiatan komersial sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
b) untuk kegiatan non komersial sebesar Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah).
b. pemakaian Ruangan gedung di Lantai 1
1. penggunaan ruang Multi Purpose Gallery per 12 jam ditetapkan sebagai berikut :
a) untuk kegiatan komersial sebesar Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah);
b) untuk kegiatan non komersial sebesar Rp. 1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
c) untuk stan per m3 sebesar Rp. 53.000.00 (lima puluh tiga ribu rupiah).
2. penggunaan ruang Lorong Sejarah per 12 jam ditetapkan sebagai berikut :
a) untuk kegiatan komersial sebesar Rp.1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
b) untuk kegiatan non komersial sebesar Rp.750.000.00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
c) untuk stand per m3 sebesar Rp. 31.000.00 (tiga puluh satu ribu rupiah).
c. pemakaian Ruangan gedung di Lantai 2 berupa penggunaan Ruang Hall per 12 jam ditetapkan sebagai berikut :
1. untuk kegiatan komersial sebesar Rp.4.000.000.00 (empat juta rupiah);
2. untuk kegiatan non komersial sebesar Rp.2.000.000.00 (dua juta rupiah);
3. untuk stan per m3 sebesar Rp. 48.000.00 (empat puluh delapan ribu rupiah).
(3) Syarat-syarat pembayaran pemakaian ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c atau pemakaian bis pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3 :
a. pada saat pendaftaran, penyewa membayar uang muka paling sedikit sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan mengisi surat pernyataan;
b. pelunasan dipenuhi paling lambat 1 (satu) minggu sebelum waktu pemakaian.
(1) Atas Pemakaian Taman Hiburan Pantai Kenjeran dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. retribusi penggunaan tempat berjualan ditetapkan sebagai berikut :
1. untuk Stan, sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) per m2 per bulan;
2. untuk Kios, sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per m2 per bulan.
b. retribusi pemakaian perahu dan sepeda air ditetapkan sebagai berikut :
1. perahu layar dan/atau mesin, sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap jam;
2. perahu dayung, sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) setiap jam;
3. perahu air, sebesar Rp. 4.000,00 (empat ribu rupiah) setiap orang;
4. sepeda air, sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) setiap 15 (lima belas) menit.
c. retribusi pemakaian tempat untuk penyelenggaraan reklame ditetapkan sebagai berikut :
1. untuk 1 (satu) buah Reklame Spanduk/Umbul- umbul, sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per hari;
2. reklame Baliho dan sejenisnya, setiap 1 (satu) buah ukuran maksimal 4X6 m2 (empat kali enam meter persegi) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari.
3. untuk 1 (satu) buah Balon Terbang, sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari.
d. retribusi pemakaian peralatan per buah per hari, ditetapkan sebagai berikut :
1. untuk meja lipat, sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
2. untuk kursi lipat, sebesar Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah);
3. untuk kursi susun, sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
4. untuk sound system 1000 (seribu) watt, sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
5. untuk seperangkat alat band dan sound system, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
6. terop ukuran 4 x 6 (empat kali enam) meter persegi, sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
7. panggung ukuran 10 x 10 (sepuluh kali sepuluh) meter persegi, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
e. retribusi pemakaian daya listrik, ditetapkan sebagai berikut:
1. daya listrik 50.000 W (lima puluh ribu watt), sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari;
2. daya listrik 100 W (seratus watt), sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per bulan;
3. daya listrik 200 W (dua ratus watt), sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per bulan.
f. pemakaian ruangan ukuran 4x6 (empat kali enam) meter persegi untuk kegiatan yang bersifat insidentil, sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari;
g. retribusi pemakaian lahan untuk kegiatan yang bersifat insidentil, sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi per hari;
h. pemakaian toilet umum dikenakan retribusi sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah), untuk 1 (satu) kali masuk.
(2) Perubahan bentuk atau perluasan tempat berjualan secara tidak permanen, sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) per meter persegi per bulan.
(3) Pembayaran retribusi penggunaan tempat berjualan, dilakukan pada tiap awal bulan dan selambat-lambatnya tanggal 20 pada bulan berjalan.
(1) Atas pemakaian Gedung Serba Guna Arief Rachman Hakim, dikenakan retribusi sebagai berikut:
a. pemakaian untuk 4 (empat) jam pertama :
1. ruangan utama :
a) hari Sabtu Malam, Minggu dan hari libur pada pagi/siang atau malam hari, dikenakan retribusi sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah);
b) selain hari Sabtu malam, Minggu dan hari libur :
1) pada pagi/siang hari dikenakan retribusi sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
2) pada malam hari, dikenakan retribusi sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
2. ruangan utama bagian selatan dikenakan retribusi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
b. Fasilitas Ruang Utama :
1. Kursi lipat 200 buah;
2. Ruang Rias/istirahat;
3. Air Conditioning (AC);
4. Sound System dan 4 (empat) mikrophone;
5. Genset Automatic;
6. Izin Keramaian dari Kepolisian.
c. Fasilitas lain yang dapat disewakan per 4 (empat) jam :
1. penggunaan listrik untuk foto/video, sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
2. penggunaan listrik untuk peralatan band/electone/ gamelan, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
3. penggunaan listrik untuk pelaminan, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
4. penggunaan listrik untuk dekorasi, sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
5. penggunaan listrik untuk peralatan lain sebesar Rp. 100.000,00/1000 watt (seratus ribu rupiah per seribu watt).
d. Penggunaan gedung lebih dari 4 (empat) jam, dikenakan tambahan retribusi :
1. ruang utama, sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per jam;
2. ruang utama bagian selatan, sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per jam;
e. ruangan bagian Selatan dan bagian Timur :
1. hari biasa :
a) dengan luas 6 x 12 (enam kali dua belas) meter persegi, sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per jam;
b) dengan luas 10 x 9 (sepuluh kali sembilan) meter persegi, sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per jam;
c) dengan luas 5 x 12 (lima kali dua belas) meter persegi, sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per jam;
d) dengan luas 6 x 5 (enam kali lima) meter persegi, sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per jam;
2. hari libur :
a) dengan luas 6 x 12 (enam kali dua belas) meter persegi, sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per jam;
b) dengan luas 10 x 9 (sepuluh kali sembilan) meter persegi, sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per jam;
c) dengan luas 5 x 12 (lima kali dua belas) meter persegi, sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per jam;
d) dengan luas 6 x 5 (enam kali lima) meter persegi, sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per jam.
f. dikenakan retribusi pemakaian tempat untuk :
1. pelaminan (kuade), sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap kali acara;
2. taman/dekorasi, sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap kali acara;
3. gamelan, sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap kali acara.
g. penggunaan ruang pantry untuk jasa katering, sebesar 7 % (tujuh persen) x jumlah tamu x Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) setiap kali acara.
(2) Pemakaian halaman untuk kegiatan yang bersifat insidentil, dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per meter persegi per hari.
(3) Syarat-syarat pembayaran :
a. pada saat pendaftaran, penyewa membayar uang muka paling sedikit sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan mengisi surat pernyataan;
b. pelunasan dipenuhi paling lambat 2 (dua) minggu sebelum waktu pemakaian.
(1) Atas pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana, dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. pemakaian untuk 4 (empat) jam pertama :
1. Ruangan Utama di Lantai 1 :
a) hari biasa :
1) pada pagi/siang hari dikenakan retribusi sebesar Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
2) pada malam hari, dikenakan retribusi sebesar Rp. 3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
b) hari Sabtu Malam, Minggu dan hari libur :
1) pada pagi/siang hari dikenakan retribusi sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
2) pada malam hari, dikenakan retribusi sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
2. Ruangan di Lantai 2:
a) hari biasa :
1) pada pagi/siang hari dikenakan retribusi sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
2) pada malam hari, dikenakan retribusi sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
b) hari Sabtu, Minggu dan hari libur :
1) pada pagi/siang hari dikenakan retribusi sebesar Rp. 4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah);
2) pada malam hari, dikenakan retribusi sebesar Rp. 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
b. Fasilitas Ruangan Utama di lantai 1 adalah sebagai berikut:
1. Kursi lipat 200 buah;
2. Sound System;
3. Meja tamu 1 (satu) unit dan taplak;
4. Panggung;
5. Air Conditioning (AC) Split;
6. Genset Automatic.
c. Fasilitas Ruangan di Lantai 2 adalah sebagai berikut :
1. Kursi lipat 400 buah;
2. Sound System 800 watt;
3. Meja tamu 1 (satu) unit dan taplak;
4. Panggung;
5. Air Conditioning (AC) Central;
6. Genset Automatic.
d. Biaya penggunaan listrik per 4 (empat) jam :
1. penggunaan untuk foto/video, sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
2. penggunaan untuk peralatan band/electone/ gamelan, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
3. penggunaan untuk pelaminan, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
4. penggunaan untuk dekorasi, sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
5. penggunaan listrik untuk peralatan lain sebesar Rp. 100.000,00/1000 watt (seratus ribu rupiah per seribu watt).
e. Pemakaian ruangan lebih dari 4 (empat) jam, dikenakan tambahan retribusi :
1. Ruangan Utama di Lantai 1, sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per jam;
2. Ruangan di Lantai 2, sebesar Rp. 375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per jam
f. Pemakaian ruangan Utama di lantai 1 dan ruangan di lantai 2 untuk Gladi Bersih dikenakan retribusi :
1. untuk siang hari, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) jam pertama dan setiap 1 (satu) jam berikutnya dikenakan tambahan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif yang berlaku;
2. untuk malam hari, sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) jam pertama dan setiap 1 (satu) jam berikutnya dikenakan tambahan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif yang berlaku.
g. pemakaian tempat untuk :
1. Pelaminan (kuade), dikenakan retribusi sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap kali acara;
2. Taman/dekorasi, dikenakan retribusi sebesar Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap kali acara;
3. Gamelan, dikenakan retribusi sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap kali acara.
h. Penggunaan ruang pantry untuk jasa katering sebesar 7% (tujuh persen) x jumlah tamu x Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) setiap kali acara.
(2) Syarat-syarat pembayaran :
a. pada saat pendaftaran, penyewa membayar uang muka paling sedikit besar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan mengisi surat pernyataan;
b. pelunasan dipenuhi paling lambat 2 (dua) minggu sebelum waktu pemakaian.
(1) Atas pemakaian Convention Hall Gedung Siola Lantai 4, dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. Ruang A1 dan A2 :
1. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat komersial, sebesar:
a) Rp. 782.000,00 (tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 15.804.000,00 (limat belas juta delapan ratus empat ribu rupiah) per hari.
2. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat komersial yang diselenggarakan oleh Koperasi yang dibentuk dan beranggotakan Pegawai Negeri Sipil/anggota Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sebesar :
a) Rp. 587.000,00 (lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 11.853.000,00 (sebelas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) per hari.
3. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat non komersial, yang diselenggarakan oleh Swasta kecuali yayasan dan Koperasi, BUMN/D, Badan hukum yang dimiliki negara, Lembaga pendidikan asing atau Badan hukum asing dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum INDONESIA, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 7.902.000,00 (tujuh juta sembilan ratus dua ribu rupiah) per hari.
4. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat non komersial, yang diselenggarakan oleh Yayasan, Koperasi, Lembaga Pendidikan formal, atau Lembaga Pendidikan Non Formal, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp.313.000,00 (tiga ratus tiga belas ribu rupiah) per jam;
b) Rp.6.322.000,00 (enam juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) per hari.
5. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat non komersial, yang diselenggarakan oleh Lembaga Sosial, Lembaga Sosial Keagamaan atau Unit Penunjang Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah/ Negara, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 4.742.000,00 (empat juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) per hari.
6. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat sosial, yang diselenggarakan oleh Swasta kecuali yayasan dan Koperasi, BUMN/D atau Badan hukum yang dimiliki negara, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 79.000,00 (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 1.581.000,00 (satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) per hari.
7. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat sosial, yang diselenggarakan oleh Yayasan, Koperasi, Lembaga Pendidikan formal, atau Lembaga Pendidikan Non Formal, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 791.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) per hari.
b. Ruang B1 dan B2 :
1. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat komersial, sebesar:
a) Rp. 697.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 14.069.000,00 (empat belas juta enam puluh sembilan ribu rupiah) per hari.
2. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat komersial yang diselenggarakan oleh Koperasi yang dibentuk dan beranggotakan Pegawai Negeri Sipil/anggota Tentara Nasional INDONESIA/ anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sebesar :
a) Rp. 523.000,00 (lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 10.552.000,00 (sepuluh juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) per hari.
3. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat non komersial, yang diselenggarakan oleh Swasta kecuali yayasan dan Koperasi, BUMN/D atau Badan hukum yang dimiliki negara, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp.
349.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 7.035.000,00 (tujuh juta tiga puluh lima ribu rupiah) per hari.
4. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat non komersial, yang diselenggarakan oleh Yayasan, Koperasi, Lembaga Pendidikan formal, atau Lembaga Pendidikan Non Formal, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 279.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 5.628.000,00 (lima juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah) per hari.
5. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat non komersial, yang diselenggarakan oleh Lembaga Sosial, Lembaga Sosial Keagamaan atau Unit Penunjang Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah/ Negara, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 209.000,00 (dua ratus sembilan ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 4.221.000,00 (empat juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) per hari.
6. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat sosial, yang diselenggarakan oleh Swasta kecuali yayasan dan Koperasi, BUMN/D, atau Badan hukum yang dimiliki negara, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 1.407.000,00 (satu juta empat ratus tujuh ribu rupiah) per hari.
7. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat sosial, yang diselenggarakan oleh Yayasan, Koperasi, Lembaga Pendidikan formal, atau Lembaga Pendidikan Non Formal, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 704.000,00 (tujuh ratus empat ribu rupiah) per hari.
c. Ruang B3 :
1. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat komersial, sebesar:
a) Rp. 464.000,00 (empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 9.371.000,00 (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) per hari.
2. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat komersial yang diselenggarakan oleh Koperasi yang dibentuk dan beranggotakan Pegawai Negeri Sipil/anggota Tentara Nasional INDONESIA/ anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sebesar :
a) Rp. 348.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) per jam;
b) Rp.
7.029.000,00 (tujuh juta dua puluh sembilan ribu rupiah) per hari.
3. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat non komersial, yang diselenggarakan oleh Swasta kecuali yayasan dan Koperasi, BUMN/D, atau Badan hukum yang dimiliki negara, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 232.000,00 (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 4.686.000,00 (empat juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah) per hari.
4. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat non komersial, yang diselenggarakan oleh Yayasan, Koperasi, Lembaga Pendidikan formal, atau Lembaga Pendidikan Non Formal, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 3.749.000,00 (tiga juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) per hari.
5. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat non komersial, yang diselenggarakan oleh Lembaga Sosial, Lembaga Sosial Keagamaan atau Unit Penunjang Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah/Negara, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 2.812.000,00 (dua juta delapan ratus dua belas ribu rupiah) per hari.
6. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat sosial, yang diselenggarakan oleh Swasta kecuali yayasan dan Koperasi, BUMN/D atau Badan hukum yang dimiliki negara, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 47.000,00 (empat puluh tujuh ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 938.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) per hari.
7. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat sosial, yang diselenggarakan oleh Yayasan, Koperasi, Lembaga Pendidikan formal, atau Lembaga Pendidikan Non Formal, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 469.000,00 (empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) per hari.
(2) Syarat-syarat pembayaran :
a. pada saat pendaftaran, penyewa membayar uang muka paling sedikit sebesar :
1. 50% (lima puluh persen) dari tarif retribusi untuk pemakaian per jam;
2. 25% (dua puluh lima persen) dari tarif retribusi untuk pemakaian per hari;
dan mengisi surat pernyataan;
b. pelunasan dipenuhi paling lambat 2 (dua) minggu sebelum waktu pemakaian.
(1) Gedung/fasilitas Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Tenaga Kebakaran hanya dipergunakan untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan kebakaran.
(2) Gedung/fasilitas Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Tenaga Kebakaran dapat digunakan oleh Instansi Pemerintah/Pemerintah Provinsi dan/atau swasta.
(3) Penggunaan Gedung/fasilitas Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Tenaga Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan retribusi sebagai berikut:
a. penggunaan ruang tempat menginap/mess, sebesar Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per orang per hari;
b. penggunaan ruang kelas/ruang pertemuan, sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per hari/ per kegiatan;
c. penggunaan ruang asap, sebesar Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per kegiatan;
d. ruang simulasi kebakaran, sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per kegiatan;
e. fire ground, sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per kegiatan.
(4) Penggunaan sarana prasarana kebakaran untuk kegiatan pelatihan dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. mobil sky lift, sebesar Rp.2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) per unit per jam;
b. mobil tangga, sebesar Rp.1.250.000,00 (satu juta dau ratus lima puluh ribu rupiah) per unit per jam;
c. mobil pemadam kebakaran, sebesar Rp. 375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per unit per jam;
d. pompa portable, sebesar Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per unit per jam;
e. selubung luncur, sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per unit per kegiatan;
f. breathing apparatus, sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per tabung per kegiatan;
g. tali carmantel, sebesar Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per roll per kegiatan;
h. baju tahan panas, sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per buah per kegiatan;
i. baju tahan api, sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per buah per kegiatan;
j. helm kebakaran, sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per buah per kegiatan;
k. sepatu kebakaran, sebesar Rp.12.000,00 (dua belas ribu rupiah) per pasang per kegiatan.
(5) Penggunaan Gedung/fasilitas Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Tenaga Kebakaran dan penggunaan sarana prasarana kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) oleh Pemerintah Daerah tidak dikenakan retribusi.