Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemakaian tiang penerangan jalan umum untuk penyelenggaraan reklame tetap, dikenakan retribusi sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per m2 luas bidang reklame per bulan.
Koreksi Anda