Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemakaian Gedung, Lokasi/Tempat di Obyek Penunjang Wisata Religi Ampel, untuk penyelenggaraan reklame atau promosi berbentuk :
a. Reklame Insidentil :
1. Reklame Spanduk/Umbul-umbul, setiap 1 (satu) buah dikenakan retribusi sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per hari;
2. Reklame Baliho dan sejenisnya setiap 1 (satu) buah ukuran maksimal 4 X 6 m2 (empat kali enam meter persegi) sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari;
b. Balon Terbang, setiap 1 (satu) buah dikenakan retribusi sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari;
(2) Pemakaian Stan dan Pelataran di Obyek Penunjang Wisata Religi Ampel :
a. Stan Los, dikenakan retribusi sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) per meter persegi per bulan;
b. Stan kerajinan, dikenakan retribusi sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per meter persegi per bulan;
c. Pelataran, dikenakan retribusi sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) per meter persegi per hari.
(3) Retribusi pemakaian sound system, sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per 1000 W (seribu watt) per hari.
(4) Pemakaian air dan aliran listrik dikenakan biaya sesuai dengan tarif dari rekening pemakaian air dan listrik dengan biaya tambahan masing-masing sebesar 10% (sepuluh persen).
(5) Pemakaian Toilet Umum dikenakan retribusi sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah), untuk 1 (satu) kali masuk.
Koreksi Anda
