Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gedung/fasilitas Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Tenaga Kebakaran hanya dipergunakan untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan kebakaran.
(2) Gedung/fasilitas Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Tenaga Kebakaran dapat digunakan oleh Instansi Pemerintah/Pemerintah Provinsi dan/atau swasta.
(3) Penggunaan Gedung/fasilitas Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Tenaga Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan retribusi sebagai berikut:
a. penggunaan ruang tempat menginap/mess, sebesar Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per orang per hari;
b. penggunaan ruang kelas/ruang pertemuan, sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per hari/ per kegiatan;
c. penggunaan ruang asap, sebesar Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per kegiatan;
d. ruang simulasi kebakaran, sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per kegiatan;
e. fire ground, sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per kegiatan.
(4) Penggunaan sarana prasarana kebakaran untuk kegiatan pelatihan dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. mobil sky lift, sebesar Rp.2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) per unit per jam;
b. mobil tangga, sebesar Rp.1.250.000,00 (satu juta dau ratus lima puluh ribu rupiah) per unit per jam;
c. mobil pemadam kebakaran, sebesar Rp. 375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per unit per jam;
d. pompa portable, sebesar Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per unit per jam;
e. selubung luncur, sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per unit per kegiatan;
f. breathing apparatus, sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per tabung per kegiatan;
g. tali carmantel, sebesar Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per roll per kegiatan;
h. baju tahan panas, sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per buah per kegiatan;
i. baju tahan api, sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per buah per kegiatan;
j. helm kebakaran, sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per buah per kegiatan;
k. sepatu kebakaran, sebesar Rp.12.000,00 (dua belas ribu rupiah) per pasang per kegiatan.
(5) Penggunaan Gedung/fasilitas Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Tenaga Kebakaran dan penggunaan sarana prasarana kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) oleh Pemerintah Daerah tidak dikenakan retribusi.
Koreksi Anda
