Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Teks Saat Ini
Atas pemakaian lapangan Softball Dharmawangsa, dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat komersial, sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per jam;
b. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat non komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) per jam;
c. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat sosial dikenakan retribusi sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per jam.
Koreksi Anda
