Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemakaian Gelanggang Remaja, dikenakan retribusi sebagai berikut : a. latihan olahraga atau kesenian setiap 2 (dua) jam, sebesar Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per lapangan; b. pertandingan olahraga per hari, sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); c. pemakaian kegiatan non olahraga, sebesar Rp. 3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) per kegiatan; d. jika terdapat kelebihan waktu pelaksanaan dan persiapan pada poin (c) akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per jam.
Koreksi Anda