Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pemakaian Gelanggang Remaja, dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. latihan olahraga atau kesenian setiap 2 (dua) jam, sebesar Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per lapangan;
b. pertandingan olahraga per hari, sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
c. pemakaian kegiatan non olahraga, sebesar Rp. 3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) per kegiatan;
d. jika terdapat kelebihan waktu pelaksanaan dan persiapan pada poin (c) akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per jam.
Koreksi Anda
