Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana, dikenakan retribusi sebagai berikut : a. pemakaian untuk 4 (empat) jam pertama : 1. Ruangan Utama di Lantai 1 : a) hari biasa : 1) pada pagi/siang hari dikenakan retribusi sebesar Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 2) pada malam hari, dikenakan retribusi sebesar Rp. 3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). b) hari Sabtu Malam, Minggu dan hari libur : 1) pada pagi/siang hari dikenakan retribusi sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah); 2) pada malam hari, dikenakan retribusi sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 2. Ruangan di Lantai 2: a) hari biasa : 1) pada pagi/siang hari dikenakan retribusi sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah); 2) pada malam hari, dikenakan retribusi sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). b) hari Sabtu, Minggu dan hari libur : 1) pada pagi/siang hari dikenakan retribusi sebesar Rp. 4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah); 2) pada malam hari, dikenakan retribusi sebesar Rp. 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah). b. Fasilitas Ruangan Utama di lantai 1 adalah sebagai berikut: 1. Kursi lipat 200 buah; 2. Sound System; 3. Meja tamu 1 (satu) unit dan taplak; 4. Panggung; 5. Air Conditioning (AC) Split; 6. Genset Automatic. c. Fasilitas Ruangan di Lantai 2 adalah sebagai berikut : 1. Kursi lipat 400 buah; 2. Sound System 800 watt; 3. Meja tamu 1 (satu) unit dan taplak; 4. Panggung; 5. Air Conditioning (AC) Central; 6. Genset Automatic. d. Biaya penggunaan listrik per 4 (empat) jam : 1. penggunaan untuk foto/video, sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); 2. penggunaan untuk peralatan band/electone/ gamelan, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); 3. penggunaan untuk pelaminan, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); 4. penggunaan untuk dekorasi, sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); 5. penggunaan listrik untuk peralatan lain sebesar Rp. 100.000,00/1000 watt (seratus ribu rupiah per seribu watt). e. Pemakaian ruangan lebih dari 4 (empat) jam, dikenakan tambahan retribusi : 1. Ruangan Utama di Lantai 1, sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per jam; 2. Ruangan di Lantai 2, sebesar Rp. 375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per jam f. Pemakaian ruangan Utama di lantai 1 dan ruangan di lantai 2 untuk Gladi Bersih dikenakan retribusi : 1. untuk siang hari, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) jam pertama dan setiap 1 (satu) jam berikutnya dikenakan tambahan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif yang berlaku; 2. untuk malam hari, sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) jam pertama dan setiap 1 (satu) jam berikutnya dikenakan tambahan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif yang berlaku. g. pemakaian tempat untuk : 1. Pelaminan (kuade), dikenakan retribusi sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap kali acara; 2. Taman/dekorasi, dikenakan retribusi sebesar Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap kali acara; 3. Gamelan, dikenakan retribusi sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap kali acara. h. Penggunaan ruang pantry untuk jasa katering sebesar 7% (tujuh persen) x jumlah tamu x Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) setiap kali acara. (2) Syarat-syarat pembayaran : a. pada saat pendaftaran, penyewa membayar uang muka paling sedikit besar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan mengisi surat pernyataan; b. pelunasan dipenuhi paling lambat 2 (dua) minggu sebelum waktu pemakaian.
Koreksi Anda