Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dibayar sekaligus.
(2) Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Pembayaran retribusi yang terutang dapat diangsur atau ditunda dalam jangka waktu tertentu atas persetujuan dari Walikota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
