Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Atas pemakaian Convention Hall Gedung Siola Lantai 4, dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. Ruang A1 dan A2 :
1. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat komersial, sebesar:
a) Rp. 782.000,00 (tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 15.804.000,00 (limat belas juta delapan ratus empat ribu rupiah) per hari.
2. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat komersial yang diselenggarakan oleh Koperasi yang dibentuk dan beranggotakan Pegawai Negeri Sipil/anggota Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sebesar :
a) Rp. 587.000,00 (lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 11.853.000,00 (sebelas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) per hari.
3. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat non komersial, yang diselenggarakan oleh Swasta kecuali yayasan dan Koperasi, BUMN/D, Badan hukum yang dimiliki negara, Lembaga pendidikan asing atau Badan hukum asing dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum INDONESIA, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 7.902.000,00 (tujuh juta sembilan ratus dua ribu rupiah) per hari.
4. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat non komersial, yang diselenggarakan oleh Yayasan, Koperasi, Lembaga Pendidikan formal, atau Lembaga Pendidikan Non Formal, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp.313.000,00 (tiga ratus tiga belas ribu rupiah) per jam;
b) Rp.6.322.000,00 (enam juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) per hari.
5. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat non komersial, yang diselenggarakan oleh Lembaga Sosial, Lembaga Sosial Keagamaan atau Unit Penunjang Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah/ Negara, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 4.742.000,00 (empat juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) per hari.
6. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat sosial, yang diselenggarakan oleh Swasta kecuali yayasan dan Koperasi, BUMN/D atau Badan hukum yang dimiliki negara, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 79.000,00 (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 1.581.000,00 (satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) per hari.
7. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat sosial, yang diselenggarakan oleh Yayasan, Koperasi, Lembaga Pendidikan formal, atau Lembaga Pendidikan Non Formal, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 791.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) per hari.
b. Ruang B1 dan B2 :
1. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat komersial, sebesar:
a) Rp. 697.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 14.069.000,00 (empat belas juta enam puluh sembilan ribu rupiah) per hari.
2. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat komersial yang diselenggarakan oleh Koperasi yang dibentuk dan beranggotakan Pegawai Negeri Sipil/anggota Tentara Nasional INDONESIA/ anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sebesar :
a) Rp. 523.000,00 (lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 10.552.000,00 (sepuluh juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) per hari.
3. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat non komersial, yang diselenggarakan oleh Swasta kecuali yayasan dan Koperasi, BUMN/D atau Badan hukum yang dimiliki negara, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp.
349.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 7.035.000,00 (tujuh juta tiga puluh lima ribu rupiah) per hari.
4. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat non komersial, yang diselenggarakan oleh Yayasan, Koperasi, Lembaga Pendidikan formal, atau Lembaga Pendidikan Non Formal, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 279.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 5.628.000,00 (lima juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah) per hari.
5. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat non komersial, yang diselenggarakan oleh Lembaga Sosial, Lembaga Sosial Keagamaan atau Unit Penunjang Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah/ Negara, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 209.000,00 (dua ratus sembilan ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 4.221.000,00 (empat juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) per hari.
6. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat sosial, yang diselenggarakan oleh Swasta kecuali yayasan dan Koperasi, BUMN/D, atau Badan hukum yang dimiliki negara, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 1.407.000,00 (satu juta empat ratus tujuh ribu rupiah) per hari.
7. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat sosial, yang diselenggarakan oleh Yayasan, Koperasi, Lembaga Pendidikan formal, atau Lembaga Pendidikan Non Formal, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 704.000,00 (tujuh ratus empat ribu rupiah) per hari.
c. Ruang B3 :
1. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat komersial, sebesar:
a) Rp. 464.000,00 (empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 9.371.000,00 (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) per hari.
2. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat komersial yang diselenggarakan oleh Koperasi yang dibentuk dan beranggotakan Pegawai Negeri Sipil/anggota Tentara Nasional INDONESIA/ anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sebesar :
a) Rp. 348.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) per jam;
b) Rp.
7.029.000,00 (tujuh juta dua puluh sembilan ribu rupiah) per hari.
3. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat non komersial, yang diselenggarakan oleh Swasta kecuali yayasan dan Koperasi, BUMN/D, atau Badan hukum yang dimiliki negara, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 232.000,00 (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 4.686.000,00 (empat juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah) per hari.
4. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat non komersial, yang diselenggarakan oleh Yayasan, Koperasi, Lembaga Pendidikan formal, atau Lembaga Pendidikan Non Formal, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 3.749.000,00 (tiga juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) per hari.
5. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat non komersial, yang diselenggarakan oleh Lembaga Sosial, Lembaga Sosial Keagamaan atau Unit Penunjang Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah/Negara, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 2.812.000,00 (dua juta delapan ratus dua belas ribu rupiah) per hari.
6. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat sosial, yang diselenggarakan oleh Swasta kecuali yayasan dan Koperasi, BUMN/D atau Badan hukum yang dimiliki negara, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 47.000,00 (empat puluh tujuh ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 938.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) per hari.
7. untuk pemakaian kegiatan yang bersifat sosial, yang diselenggarakan oleh Yayasan, Koperasi, Lembaga Pendidikan formal, atau Lembaga Pendidikan Non Formal, dikenakan retribusi sebesar :
a) Rp. 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) per jam;
b) Rp. 469.000,00 (empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) per hari.
(2) Syarat-syarat pembayaran :
a. pada saat pendaftaran, penyewa membayar uang muka paling sedikit sebesar :
1. 50% (lima puluh persen) dari tarif retribusi untuk pemakaian per jam;
2. 25% (dua puluh lima persen) dari tarif retribusi untuk pemakaian per hari;
dan mengisi surat pernyataan;
b. pelunasan dipenuhi paling lambat 2 (dua) minggu sebelum waktu pemakaian.
Koreksi Anda
