Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Objek retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pelayanan pemakaian kekayaan Daerah yang terdiri dari :
a. Pemakaian tanah;
b. Pemakaian rumah;
c. Pemakaian tiang penerangan jalan umum;
d. Pemakaian Gelanggang Remaja;
e. Pemakaian Gedung Cagar Budaya Balai Pemuda;
f. Pemakaian Taman Hiburan Pantai Kenjeran;
g. Pemakaian Ruangan, Lahan dan Peralatan di Museum Sepuluh November dan Monumen Tugu Pahlawan;
h. Pemakaian Gedung Serba Guna Arief Rachman Hakim;
i. Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana;
j. Pemakaian Convention Hall Gedung Siola Lantai 4;
k. Pemakaian Obyek Penunjang Wisata Religi Ampel;
l. Pemakaian Gedung/fasilitas pusat pendidikan dan pelatihan keterampilan tenaga kebakaran;
m. Pemakaian Sentra Usaha Mikro dan Kecil;
n. Pemakaian Gelora Bung Tomo;
o. Pemakaian Gelora Sepuluh Nopember;
p. Pemakaian Lapangan Softball Dharmawangsa;
q. Pemakaian Lapangan Hockey Dharmawangsa;
r. Pemakaian Lapangan Tenis Dharmawangsa; dan
s. Pemakaian Lapangan THOR.
(2) Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
Koreksi Anda
