Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atas pemakaian lapangan THOR, dikenakan retribusi sebagai berikut: a. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat komersial, sebesar Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per jam; b. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat non komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) per jam; c. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat sosial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) per jam.
Koreksi Anda