Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Depok.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Depok.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Pemuda adalah Warga Negara INDONESIA yang memasuki periode pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun.
7. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri dan cita-cita pemuda.
8. Pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan.
9. Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
10. Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
11. Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
12. Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
13. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
14. Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah.
15. Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
16. Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
17. Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau non materiel.
18. Masyarakat adalah warga
yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
19. Fasilitasi adalah dukungan dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat dalam membantu dan/atau menunjang kemudahan dan kelancaran pelayanan dan kegiatan kepemudaan.
20. Prasarana kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
21. Sarana kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
22. Pusat kegiatan kepemudaan adalah sarana dan prasarana penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan dalam membangun integritas, kreatifitas, kebersamaan, inovatif, dan kepedulian pemuda.
23. Layak Pemuda adalah suatu kondisi wilayah yang memiliki sistem layanan pembangunan kepemudaan berbasis penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda melalui integrasi komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha secara terencana dan sistematik, menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin kemajuan dan kemandirian pemuda.
24. Rencana Aksi Daerah yang selanjutnya disingkat RAD adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas yang digunakan sebagai acuan pemerintah daerah dalam melaksanakan suatu tema kebijakan tertentu.
25. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(1) Pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a ditujukan agar pemuda mampu mengembangkan visi dan potensi kepemimpinan sehingga menjadi insan yang cerdas, tanggap dan mampu menangani berbagai permasalahan dan isu-isu yang berkembang, yang dilaksanakan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. pengaderan;
c. pembimbingan;
d. pendampingan; dan/atau
e. forum kepemimpinan pemuda.
(2) Pelaksanaan kegiatan pengembangan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. latihan kepemimpinan pemuda;
b. dialog tokoh dan kepemimpinan;
c. bimbingan dan pendampingan pada kaderisasi organisasi kepemudaan; dan/atau
d. temu wicara kepemimpinan pemuda.
(3) Pengembangan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan nasional dan daerah, yang dilaksanakan melalui:
a. pelatihan;
b. pemagangan;
c. pembimbingan;
d. pendampingan;
e. kemitraan;
f. promosi; dan/atau
g. bantuan akses permodalan.
(4) Pelaksanaan kegiatan pengembangan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. diklat wirausaha pemuda;
b. pemagangan wirausaha muda;
c. pendampingan unit/kelompok usaha pemuda;
d. jejaring kemitraan wirausaha muda;
e. pameran kewirausahaan pemuda antar organisasi pemuda; dan
f. bantuan stimulan bagi pemberdayaan kewirausahaan pemuda.
(5) Pengembangan kepeloporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, diselenggarakan untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai arah pembangunan daerah dan nasional dapat dilaksanakan melalui:
a. pelatihan;
b. pendampingan; dan/atau
c. forum kepemimpinan pemuda.
(6) Pelaksanaan kegiatan pengembangan Kepeloporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. latihan dasar penanggulangan bencana;
b. latihan kepanduan melalui gerakan pramuka;
c. lomba inovasi dan keteladanan pemuda tingkat Kota;
d. temu wicara kepemimpinan pemuda tingkat Kota;
e. pelatihan penulisan dan lomba karya ilmiah pemuda tingkat Kota;
f. gerakan kebersihan dan peduli lingkungan hidup;
dan/atau
g. pelatihan bagi kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi dan mediasi yang dibutuhkan lingkungannya.