Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemuda bertanggung jawab dalam pembangunan Daerah Kota dan Nasional untuk: a. menjaga Pancasila sebagai ideologi Negara; b. menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa; d. melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum; e. meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat; f. meningkatkan ketahanan budaya lokal dan budaya nasional; g. melestarikan kebudayaan Daerah Kota dan nasional; dan/atau h. meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi lokal dan nasional.
Koreksi Anda