Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Pemerintah Daerah Kota memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain:
a. menyusun kebijakan Pembangunan Kepemudaan yang selaras dengan kebijakan nasional, kebijakan provinsi dan peraturan perundang-undangan;
b. MENETAPKAN Rencana Aksi Daerah Kepemudaan dan Rencana Kerja Pembangunan Kepemudaan;
c. mengoordinasikan program dan melaksanakan pengawasan Pembangunan Kepemudaan;
d. menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan;
e. menyusun data demografi kepemudaan;
f. memberikan penghargaan kepada pemuda, organisasi kepemudaan, masyarakat dan/atau pelaku usaha yang berperan aktif dan prestatif dalam penyelenggaraan Pembangunan Kepemudaan;
(2) Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda
