Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota menyusun kebijakan dan strategi Pembangunan Kepemudaan dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan Kepemudaan sesuai tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
(2) Kebijakan dan strategi Pembangunan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun secara sistematis, terarah, terpadu, terkoordinasi, dan berkesinambungan dengan memperhatikan perkembangan Pemuda dan perubahan lingkungan, serta mengikutsertakan Pemuda dan/atau Organisasi Kepemudaan.
(3) Kebijakan dan strategi Pembangunan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disesuaikan dengan:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD);
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
c. Rencana Strategis Perangkat Daerah;
d. Rencana Kerja Perangkat Daerah; dan
e. Rencana Aksi Daerah.
(4) Rencana Aksi Daerah (RAD) Pembangunan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, merupakan wujud koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan kepemudaan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata, Perangkat Daerah yang membidangi urusan Kesehatan, Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pendidikan, Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perlindungan Anak, Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga, Perangkat Daerah yang membidangi urusan Tenaga Kerja, Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perdagangan dan Industri, Perangkat Daerah yang membidangi urusan Koperasi dan Usaha Mikro, dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan Komunikasi dan Informatika untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(5) Rencana Aksi Daerah (RAD) Pembangunan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling sedikit memuat:
a. arah dan strategi;
b. sasaran dan target; dan
c. program dan kegiatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
