Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota dalam pelaksanaan perencanaan tata ruang wilayah kota, menyediakan ruang untuk prasarana kepemudaan.
(2) Penyediaan ruang untuk prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat pengembangan tata ruang atau tata kota yang mengakibatkan prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dianggap tidak layak lagi, Pemerintah Daerah Kota dapat memindahkan ke tempat yang lebih layak dan strategis.
Koreksi Anda
