Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota wajib menyediakan prasarana dan sarana dalam rangka pelayanan kepemudaan. (2) Pemerintah Daerah Kota dapat bekerja sama dengan organisasi kepemudaan, pelaku usaha dan/atau masyarakat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan. (3) Prasarana dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Pusat Kegiatan Kepemudaan; b. Sentra Pemberdayaan dan Pelatihan Pemuda; c. Gelanggang Olahraga Pemuda; dan/atau d. prasarana lain yang dibutuhkan. (4) Pendayagunaan Sarana prasarana kepemudaan dilakukan dengan mengedepankan keterbukaan dan partisipasi Pemuda dan masyarakat. (5) Penyediaan prasarana kepemudaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah Kota.
Koreksi Anda