Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha di Daerah Kota berperan dalam kemitraaan kepemudaan melalui:
a. mengalokasikan penyediaan sumber daya tenaga kerja pemuda Daerah Kota;
b. program pemagangan dan praktik kerja;
c. program pengembangan karir pemuda dan bursa kerja;
d. mendukung program wirausaha baru pemuda.
Koreksi Anda
