Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan koordinasi strategis dan fasilitasi kemitraan lintas sektor berbasis program dan kegiatan pelayanan kepemudaan antara pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dan dunia usaha untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip kesetaraan, akuntabilitas, dan saling memberi manfaat.
Koreksi Anda