Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka menyelenggarakan pembangunan dan Pelayanan Kepemudaan di Daerah Kota, Pemerintah Daerah Kota MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan sesuai kewenangan berupa:
a. fasilitasi secara optimal dalam sektor pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, lapangan dan kesempatan kerja, partisipasi dan kepemimpinan, dan pembangunan pemuda perempuan; dan
b. penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan di bidang kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.
Koreksi Anda
