Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kota mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan kebijakan nasional, serta MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan Daerah Kota dalam rangka menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan kepemudaan.
Koreksi Anda
