Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Bidang Pendidikan, setiap Pemuda berhak: a. mendapatkan pendidikan wajib belajar tuntas berkualitas selama 12 tahun; b. mendapatkan akses untuk melanjutkan ke Perguruan Tinggi; c. mendapatkan beasiswa bagi pemuda berprestasi; d. mendapatkan dukungan dan bantuan bagi pemuda yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk memperoleh pendidikan di Kota Depok; dan e. mendapatkan pelatihan dan pengembangan kapasitas keilmuan, minat dan bakat pemuda. (2) Dalam bidang Kesehatan dan Kesejahteraan, setiap Pemuda berhak: a. mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas; b. mendapatkan perlindungan dari bahaya adiksi dan penyalahgunaan Narkotika, penularan HIV/AIDS dan Tuberkulosis (TB), dan Gangguan Kesehatan mental; dan c. mendapatkan akses ruang terbuka hijau. (3) Dalam bidang Lapangan dan Kesempatan Kerja, setiap Pemuda berhak: a. mendapatkan akses informasi terhadap peluang dan kesempatan kerja; b. mendapatkan pelatihan dan penyaluran kerja. c. mendapatkan akses pada lembaga permodalan dan jejaring kemitraan kepemudaan; dan d. mendapatkan akses prioritas bekerja pada industri dan kegiatan usaha di Daerah Kota. (4) Dalam bidang Partisipasi dan Kepemimpinan, setiap pemuda berhak: a. berpartisipasi pada kegiatan kepemudaan dan kemasyarakatan; b. membentuk dan terlibat aktif dalam kegiatan organisasi kepemudaan; c. mendapatkan perlindungan dari pengaruh destruktif dan kerusakan moral; dan d. berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan. (5) Dalam bidang pembangunan Pemuda Perempuan, setiap pemuda berhak: a. mendapatkan edukasi dan pendidikan peranan pemuda perempuan dalam keluarga dan masyarakat; b. berpartisipasi dalam program ketahanan keluarga; c. mendapat akses pekerjaan di sektor formal tanpa diskriminasi; dan d. pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan tanpa diskriminasi. (6) Pemenuhan hak pemuda dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak pemuda diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda