Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Bukittinggi.
2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bukittinggi.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
5. Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
6. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kerja kecamatan.
7. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan, yang berdomisili di Kota Bukittinggi dengan memiliki catatan sipil dan administrasi kependudukan dari pemerintah daerah.
8. Penyelenggaraan Kota Layak Anak
yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan pemerintah daerah secara terintegritasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai indikator kota layak anak.
9. Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan
perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
10. Pemenuhan Hak Anak adalah perlindungan anak yang dijamin oleh pemerintah dalam bentuk hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan anak, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.
11. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
12. Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
13. Perencanaan Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Perencanaan KLA adalah langkah atau proses awal untuk mempersiapkan serta MENETAPKAN tahapan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kota layak anak.
14. Kebijakan Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan kota layak anak bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mempercepat terwujudnya INDONESIA layak Anak.
15. Pra Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Pra-KLA adalah kegiatan atau aktivitas pendahuluan yang diselenggarakan sebelum dilaksanakan penyelenggaraan kota layak anak.
16. Pelaksanaan Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Pelaksanaan KLA adalah upaya untuk merealisasikan program dan kegiatan penyelenggaraan kota layak anak dengan mengarahkan, menggerakkan, dan mendayagunakan seluruh sumber daya secara efektif dan efisien.
17. Evaluasi Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Evaluasi KLA adalah proses peninjauan implementasi indikator kota layak anak untuk mengukur kesesuaian langkah penyelenggaraan kota layak anak dengan tujuan kebijakan kota layak anak.
18. Indikator Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Indikator KLA adalah variabel yang dipilih untuk membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap upaya perwujudan kota layak anak.
19. Deklarasi Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Deklarasi KLA adalah perwujudan komitmen pemerintah daerah yang didukung oleh masyarakat, media massa, dunia usaha, dan perwakilan anak dalam mengawali penyelenggaraan KLA.
20. Profil Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Profil KLA adalah data dan informasi yang menggambarkan kondisi pelaksanaan Indikator kota layak anak dan ukuran capaian kota layak anak.
21. Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah dokumen yang memuat perencanaan program dan penganggaran untuk pelaksanaan berbagai aksi yang secara langsung dan tidak langsung mendukung perwujudan kota layak anak.
22. Pemantauan adalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan penyelenggaraan kota layak anak.
23. Ramah Anak adalah kondisi yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak anak, dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi
anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak.
24. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
25. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
26. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung atau ayah dan/atau ibu tiri, ayah dan/atau ibu angkat.
27. Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
28. Ruang Bermain Ramah Anak adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan, tidak diskriminasi, menjamin keberlangsungan tumbuh kembang, baik fisik, spiritual, intelektual, sosial, moral, emosional, dan pengembangan bahasa.
29. Pusat Informasi Sahabat Anak adalah pusat informasi dengan fokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan oleh anak dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak yang dapat menjalankan fungsinya baik secara langsung dalam sebuah ruangan atau bangunan yang disediakan maupun secara online.
30. Gugus Tugas Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat kota yang mengkoordinasikan upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan kota layak anak.
31. Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di daerah.
32. Media Massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.
(1) Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memperhatikan kelembagaan dan 5 (lima) klaster hak Anak.
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penguatan kelembagaan meliputi:
a. adanya peraturan perundang-undangan dan kewajiban untuk Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak;
b. persentase anggaran untuk Pemenuhan Hak Anak, termasuk anggaran untuk penguatan kelembagaan;
c. jumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang mendapatkan masukan dari forum Anak Daerah dan kelompok Anak lainnya;
d. tersedia sumber daya manusia terlatih konvensi hak Anak dan mampu menerapkan hak Anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan;
e. tersedia data Anak terpilah menurut jenis kelamin, umur dan Kecamatan;
f. keterlibatan lembaga Masyarakat dalam Pemenuhan Hak Anak;
dan
g. keterlibatan Dunia Usaha dalam Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
(3) Klaster hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. klaster hak sipil dan kebebasan;
b. klaster lingkungan Keluarga dan pengasuhan alternatif;
c. klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan;
d. klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan
e. klaster Perlindungan Khusus Anak.
(4) Klaster hak sipil dan kebebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki indikator meliputi:
a. Anak yang memiliki kutipan akta kelahiran;
b. ketersediaan fasilitas informasi layak Anak; dan
c. pelembagaan partisipasi Anak.
(5) Klaster lingkungan Keluarga dan pengasuhan alternatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b memiliki indikator meliputi:
a. percegahan perkawinan Anak;
b. penguatan kapasitas lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan Anak bagi Orang Tua Keluarga;
c. pengembangan Anak usia dini holistik dan integratif;
d. standardisasi lembaga pengasuhan alternatif; dan
e. ketersediaan infrastruktur Ramah Anak di ruang publik.
(6) Klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memiliki indikator meliputi:
a. persalinan di fasilitas kesehatan;
b. status gizi balita;
c. pemberian makan pada bayi dan Anak usia di bawah 2 (dua) tahun;
d. fasilitas kesehatan dengan pelayanan Ramah Anak;
e. lingkungan sehat: dan
f. ketersediaan kawasan tanpa rokok dan larangan iklan, promosi dan sponsor rokok.
(7) Klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d memiliki indikator meliputi:
a. wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
b. Sekolah Ramah Anak; dan
c. ketersediaan fasilitas untuk kegiatan budaya, kreatifitas, dan rekreatif yang Ramah Anak.
(8) Klaster KLA Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e memiliki indikator meliputi:
a. pelayanan bagi Anak korban kekerasan; dan
b. Anak yang dibebaskan dari pekerja Anak dan bentuk pekerjaan terburuk untuk Anak;
c. pelayanan bagi Anak korban pornografi, narkotika dan psikotoprika, dan zat adiktif lainya dan terinfeksi human immunodeficiensy virus atau acquired immunodeficiency syndrome;
d. pelayanan bagi Anak korban bencana dan konflik;
e. pelayanan bagi Anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi;
f. pelayanan bagi Anak dengan perilaku sosial menyimpang;
g. penyelesaian kasus Anak yang berhadapan dengan hukum melalui diversi; dan
h. pelayanan bagi Anak korban jaringan terorisme dan stigmatisasi akibat dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya.