Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Penyelenggaraan KLA, Gugus Tugas KLA melakukan Pemantauan untuk: a. mengukur kemajuan pencapaian Indikator KLA pada tahun berjalan; b. memastikan kesesuaian dengan RAD KLA; c. mengidentifikasi permasalahan yang timbul; dan d. mengantisipasi permasalahan yang timbul. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pengamatan; b. pengidentifikasian; dan c. pencatatan. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali setahun.
Koreksi Anda