Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat melibatkan partisipasi Anak.
(2) Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui forum Anak dan/atau kelompok Anak lainnya.
(3) Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pelibatan Anak dalam Perencanaan KLA, Pelaksanaan KLA, dan
Evaluasi KLA;
b. pelibatan Anak dalam menyusun kebijakan baik peraturan Daerah maupun peraturan pelaksanaannya; dan
c. pelibatan Anak dalam sosialisasi, advokasi, dan edukasi.
(4) Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan:
a. pandangan, suara, pendapat, serta aspirasi Anak;
b. tingkat usia dan kematangannya;
c. keselamatan Anak dalam setiap kegiatan;
d. kesediaan Anak dan izin dari pemegang kuasa Anak; dan
e. kondisi dan situasi pertemuan yang memungkinkan dan mendorong Anak untuk menyampaikan pendapat dan memberikan tanggapan.
Koreksi Anda
