Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan KLA bertujuan untuk: a. meningkatkan upaya Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; dan b. meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak, Masyarakat, Dunia Usaha, Media Massa, dan Anak dalam menyelenggarakan KLA.
Koreksi Anda