Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memperhatikan kelembagaan dan 5 (lima) klaster hak Anak.
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penguatan kelembagaan meliputi:
a. adanya peraturan perundang-undangan dan kewajiban untuk Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak;
b. persentase anggaran untuk Pemenuhan Hak Anak, termasuk anggaran untuk penguatan kelembagaan;
c. jumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang mendapatkan masukan dari forum Anak Daerah dan kelompok Anak lainnya;
d. tersedia sumber daya manusia terlatih konvensi hak Anak dan mampu menerapkan hak Anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan;
e. tersedia data Anak terpilah menurut jenis kelamin, umur dan Kecamatan;
f. keterlibatan lembaga Masyarakat dalam Pemenuhan Hak Anak;
dan
g. keterlibatan Dunia Usaha dalam Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
(3) Klaster hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. klaster hak sipil dan kebebasan;
b. klaster lingkungan Keluarga dan pengasuhan alternatif;
c. klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan;
d. klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan
e. klaster Perlindungan Khusus Anak.
(4) Klaster hak sipil dan kebebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki indikator meliputi:
a. Anak yang memiliki kutipan akta kelahiran;
b. ketersediaan fasilitas informasi layak Anak; dan
c. pelembagaan partisipasi Anak.
(5) Klaster lingkungan Keluarga dan pengasuhan alternatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b memiliki indikator meliputi:
a. percegahan perkawinan Anak;
b. penguatan kapasitas lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan Anak bagi Orang Tua Keluarga;
c. pengembangan Anak usia dini holistik dan integratif;
d. standardisasi lembaga pengasuhan alternatif; dan
e. ketersediaan infrastruktur Ramah Anak di ruang publik.
(6) Klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memiliki indikator meliputi:
a. persalinan di fasilitas kesehatan;
b. status gizi balita;
c. pemberian makan pada bayi dan Anak usia di bawah 2 (dua) tahun;
d. fasilitas kesehatan dengan pelayanan Ramah Anak;
e. lingkungan sehat: dan
f. ketersediaan kawasan tanpa rokok dan larangan iklan, promosi dan sponsor rokok.
(7) Klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d memiliki indikator meliputi:
a. wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
b. Sekolah Ramah Anak; dan
c. ketersediaan fasilitas untuk kegiatan budaya, kreatifitas, dan rekreatif yang Ramah Anak.
(8) Klaster KLA Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e memiliki indikator meliputi:
a. pelayanan bagi Anak korban kekerasan; dan
b. Anak yang dibebaskan dari pekerja Anak dan bentuk pekerjaan terburuk untuk Anak;
c. pelayanan bagi Anak korban pornografi, narkotika dan psikotoprika, dan zat adiktif lainya dan terinfeksi human immunodeficiensy virus atau acquired immunodeficiency syndrome;
d. pelayanan bagi Anak korban bencana dan konflik;
e. pelayanan bagi Anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi;
f. pelayanan bagi Anak dengan perilaku sosial menyimpang;
g. penyelesaian kasus Anak yang berhadapan dengan hukum melalui diversi; dan
h. pelayanan bagi Anak korban jaringan terorisme dan stigmatisasi akibat dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya.
Koreksi Anda
