Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c didasarkan pada rencana aksi yang termuat dalam RAD KLA.
(2) Pelaksanaan KLA dilakukan oleh para pihak yang menjadi penanggung jawab dalam matriks RAD KLA.
(3) Para pihak yang menjadi penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melaksanakan rencana aksi dan program dengan memperhatikan pada:
a. pemetaan potensi dan analisa situasi/isu;
b. kebutuhan Anak;
c. waktu pelaksanaan; dan
d. target.
(4) Para pihak yang menjadi penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan rencana aksi dan program RAD KLA harus dipublikasikan melalui Media Massa.
Koreksi Anda
